Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ternyata, Kenaikan UMP 6,5% Masih Gunakan Rumus Jokowi

SilvaSilva2 Desember 2024 Ekonomi
Jokowi dan Prabowo
Jokowi dan Prabowo (.sekp)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% menuai perhatian. Di balik kebijakan tersebut, ternyata rumus yang digunakan masih mengacu pada aturan era Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan ini dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Angka 6,5% diperoleh dari penjumlahan inflasi sebesar 1,71% dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,95%.

“Pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi dasar perhitungannya,” ujar Airlangga di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Formula ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang diterbitkan Jokowi. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMP dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja setelah usulan awal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hanya mencapai 6%. Namun, di sisi lain, kalangan pengusaha menyatakan keberatan dengan angka tersebut, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Kenaikan ini cukup berat bagi kami, tetapi kami akan mencoba menghadapinya,” ungkap seorang perwakilan asosiasi pengusaha.

Prabowo berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat sambil memastikan kestabilan ekonomi. Keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo tetap mengapresiasi kebijakan lama yang dinilai efektif dan relevan untuk diterapkan saat ini.

Airlangga Hartarto Jokowi Kenaikan UMP Prabowo Subianto UMP 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Tegaskan Indonesia Bebas Impor Beras Tahun 2025
Next Article Begini Kata Airlangga tentang Kenaikan UMP 6,5%

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

Prabowo Targetkan 330 Ribu Smart TV untuk Sekolah

11 September 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Happy Dexpert Corp

Mengapa Aisyah Dinikahi di Usia Muda?

Islami Ericka

Kunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri

Happy Assyifa

Menjadi Kepala Daerah

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Techno Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.