Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 6 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ternyata, Kenaikan UMP 6,5% Masih Gunakan Rumus Jokowi

SilvaSilva2 Desember 2024 Ekonomi
Jokowi dan Prabowo
Jokowi dan Prabowo (.sekp)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% menuai perhatian. Di balik kebijakan tersebut, ternyata rumus yang digunakan masih mengacu pada aturan era Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan ini dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Angka 6,5% diperoleh dari penjumlahan inflasi sebesar 1,71% dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,95%.

“Pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi dasar perhitungannya,” ujar Airlangga di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Formula ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang diterbitkan Jokowi. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMP dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja setelah usulan awal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hanya mencapai 6%. Namun, di sisi lain, kalangan pengusaha menyatakan keberatan dengan angka tersebut, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Kenaikan ini cukup berat bagi kami, tetapi kami akan mencoba menghadapinya,” ungkap seorang perwakilan asosiasi pengusaha.

Prabowo berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat sambil memastikan kestabilan ekonomi. Keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo tetap mengapresiasi kebijakan lama yang dinilai efektif dan relevan untuk diterapkan saat ini.

Airlangga Hartarto Jokowi Kenaikan UMP Prabowo Subianto UMP 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Tegaskan Indonesia Bebas Impor Beras Tahun 2025
Next Article Begini Kata Airlangga tentang Kenaikan UMP 6,5%

Informasi lainnya

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Risma Nurrohmah, Empati yang Menjadi Strategi

Profil Adit Musthofa

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi

Menemukan Jati Diri di Tengah Krisis Moral

Islami Alfi Salamah

Efek Minum Sambil Berdiri bagi Kesehatan

Daily Tips Ericka

XL dan Smartfren Merger: Strategi Besar Telekomunikasi

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.