Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Terungkap, Pemilik Modal di Balik Hibisc Fantasy Puncak

Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak menyoroti kepemilikan modal dari berbagai perusahaan, termasuk BUMD Jabar.
AssyifaAssyifa8 Maret 2025 Ekonomi
Pemilik modal Hibisc Fantasy Puncak
Pemilik modal Hibisc Fantasy Puncak (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bogor – Wisata hiburan Hibisc Fantasy Puncak yang dibongkar oleh Satpol PP atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ternyata dimiliki oleh beberapa perusahaan dari berbagai kota. Investasi di tempat wisata yang dianggap melanggar izin tersebut berasal dari pengusaha di Semarang, Jakarta, dan Bogor, dengan pengelolaan oleh PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan BUMD Jawa Barat, PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita).

PT JLJ sendiri diketahui didirikan pada tahun 2018 dengan modal awal Rp60 miliar. Awalnya, mayoritas sahamnya, yaitu 70 persen, dimiliki oleh PT Jaswita Jabar, sementara 29 persen dipegang oleh PT Lestari Abadi Mandiri dan 1 persen oleh PT Anugrah Jaya Agung. Namun, pada 2023, kepemilikan saham mengalami perubahan, di mana 30 persen saham PT JLJ kini dimiliki oleh PT Bajo Tirta Juara.

“Siapa yang punya modalnya sih?” tanya Dedi Mulyadi kepada perwakilan pemilik modal dalam pertemuan yang dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi71, Sabtu (8/3/2025).

“Yang punya PT Laksmana, domisilinya Semarang. Ada juga yang dari Jakarta dan Bogor. Namanya saya tidak tahu (yang Jakarta dan Bogor),” jawab perwakilan tersebut.

Dalam pengelolaan Hibisc Fantasy Puncak, PT JLJ juga bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN 8). Proyek ini semula dirancang sebagai kawasan wisata unggulan, tetapi dalam praktiknya ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk penggunaan lahan yang melebihi izin.

Sejak awal, tempat wisata ini hanya diberikan izin mengelola 4.800 meter persegi, tetapi nyatanya meluas hingga 15.000 meter persegi, bahkan mencaplok lahan di sekitar sungai dan perkebunan teh milik PTPN. Akibatnya, Pemkab Bogor sempat menyegel tempat ini sehari setelah beroperasi pada 11 Desember 2024, tetapi pengelola tetap menjalankan operasional dengan alasan sedang menyelesaikan dokumen izin.

“Banyak pelanggarannya, mulai dari lingkungan hingga ketinggian bangunan yang tidak sesuai aturan,” tegas Dedi.

Setelah pembongkaran, lahan yang sebelumnya digunakan untuk hiburan ini akan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai area hijau. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kawasan ini akan direhabilitasi menjadi hutan yang dikelola pemerintah untuk mengembalikan keseimbangan ekologis.

Dengan adanya kasus ini, PT Jaswita Jabar sebagai induk PT JLJ juga mendapat sorotan. Perusahaan BUMD ini diketahui mengelola berbagai aset, mulai dari Waduk Darma, Gedung De Majestic, Pasar Kreatif Jawa Barat, hingga hotel seperti Grand Hotel Preanger dan Hotel Aryaduta Bandung. Direktur Utama PT JLJ, Ridha Wirahman, dan Direktur Operasional Angga Syafriel Prasetyo Latief menyatakan akan mengevaluasi pengelolaan aset mereka agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

BUMD Jabar Hibisc Fantasy Puncak Investasi Pariwisata Pembongkaran Wisata PT Jaswita Jabar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTenggarong Seberang Fokus Dongkrak Kualitas 6.000 Pelaku UMKM
Next Article Kemenag Kukar Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Waspada, Oknum FB Palsu Mengaku Wakil Ketua DPRD Kaltim

Techno Alfi Salamah

Bukan Lalai, Tapi Sinyal Korupsi

Editorial Udex Mundzir

Mengagumkan Kiswah Mengalami Transformasi dalam 10 Fase

Islami Alfi Salamah

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.