Jakarta – Rencana Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk melatih dokter umum, khususnya di daerah, agar bisa melakukan operasi caesar memicu penolakan dari sejumlah pihak. Wacana ini dianggap tidak sesuai dengan perkembangan sistem kesehatan modern dan justru berisiko jika diterapkan tanpa syarat ketat.
Salah satu yang menentang keras adalah pakar global health security dari Griffith University dan Yarsi University, Dicky Budiman. Ia menyebut bahwa meski praktik ini pernah dilakukan pada masa lalu, kondisi saat ini sudah sangat berbeda.
“Memang secara historis dokter umum dulu pernah melakukan operasi caesar, khususnya pada 1950–1980-an, tapi itu dilakukan dalam situasi darurat dan keterbatasan. Tidak ada pelatihan atau sistem formal saat itu,” kata Dicky dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, menjadikan sejarah sebagai dasar kebijakan saat ini tanpa mempertimbangkan kemajuan ilmu, regulasi, dan etika kedokteran sangat berbahaya. Ia menegaskan bahwa konteks masa lalu tidak bisa dijadikan justifikasi logis di era dengan sistem kesehatan yang jauh lebih kompleks dan teregulasi.
“Sekarang sudah ada Undang-Undang Praktik Kedokteran dan mekanisme hukum terkait malpraktik. Jadi jika dokter umum diberi kewenangan operasi besar tanpa pelatihan dan sertifikasi resmi, risikonya besar secara medis dan hukum,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa saat ini sistem spesialisasi kedokteran sudah mapan dan tenaga ahli lebih tersedia. Dalam pandangannya, memberikan kewenangan operasi kepada dokter umum hanya bisa dibenarkan dalam kondisi darurat seperti perang atau bencana besar yang melumpuhkan layanan medis.
“Logika kebijakan ini tidak tepat. Regulasi yang melarang dokter umum melakukan operasi besar juga berasal dari Kemenkes sendiri. Maka perubahan besar seperti ini seharusnya melalui kajian ilmiah dan hukum yang matang,” tegas Dicky.
Pernyataan Dicky mencerminkan kekhawatiran komunitas medis terhadap kebijakan yang tidak berdasarkan kondisi sistemik saat ini. Alih-alih memperbaiki distribusi tenaga kesehatan di daerah, kebijakan ini justru dinilai bisa menurunkan standar keselamatan pasien.
Isu ini juga mencuat saat Indonesia terus berbenah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan primer di seluruh daerah. Namun, penyelesaian persoalan krisis tenaga spesialis seharusnya dilakukan melalui investasi pada pendidikan kedokteran, bukan dengan mengubah batas kewenangan profesi.