Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menargetkan pemberlakuan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) dimulai secara efektif pada tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan menghapus kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan, yang selama ini merusak infrastruktur dan mengancam keselamatan.
AHY menyampaikan hal tersebut usai rapat kerja lintas instansi di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia menegaskan pentingnya pendekatan bertahap dan komprehensif yang melibatkan semua pihak, termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah.
“Kita tidak bisa hanya satu atau dua kali pertemuan, semua harus terlibat secara utuh,” ujarnya.
Untuk memperkuat basis implementasi, pemerintah akan menyiapkan pilot project di sejumlah kawasan industri.
Jawa Barat menjadi fokus awal karena memiliki 54 kawasan industri aktif yang dianggap representatif secara nasional.
“Jawa Barat bisa menjadi sampel signifikan untuk ekstrapolasi penerapan Zero ODOL secara nasional,” tambahnya.
Pemerintah juga tengah menyempurnakan sistem pengawasan dengan memperkuat teknologi Weight In Motion (WIM) yang mampu mendeteksi berat dan dimensi kendaraan secara real-time.
Sistem ini akan diintegrasikan dengan sistem elektronik untuk penegakan hukum yang lebih efektif, termasuk di kawasan industri.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan aspek ekonomi. Penggunaan truk ODOL selama ini menekan biaya logistik, namun berdampak besar terhadap anggaran negara yang harus mengalokasikan Rp43,4 triliun per tahun hanya untuk perbaikan jalan rusak.
“Pemakaian angkutan ODOL memang menurunkan biaya distribusi, tapi kita harus ukur dampaknya secara menyeluruh, tidak hanya pada ekonomi tapi juga keselamatan,” tegas AHY.
Ia juga menyoroti data yang menyebut angkutan ODOL sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar kedua setelah sepeda motor.
Kecelakaan fatal kerap melibatkan kendaraan ODOL karena kegagalan sistem rem dan beban berlebih.
“Truk ODOL bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain yang seringkali menjadi korban padahal tidak bersalah,” katanya.
Langkah serius ini juga mencakup pembentukan forum koordinasi antar instansi yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan Badan Pusat Statistik.
Tujuannya adalah menyelaraskan regulasi serta mencegah pertentangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan publik.
Dengan target 2026 sebagai batas waktu penerapan Zero ODOL, pemerintah berharap tercipta sistem logistik yang efisien dan berkelanjutan tanpa mengorbankan keselamatan maupun kepentingan industri.