Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

21 IUP Palsu, DPRD Kaltim Sebut Ada Satu Nama Menjadi Tersangka

Alfi SalamahAlfi Salamah6 Oktober 2023 DPRD Kaltim
Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan bahwa proses hukum terhadap kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sedang berjalan, dan sudah ada satu nama yang menjadi tersangka.

“Proses hukum sudah berjalan terhadap 21 IUP tersebut, kemudian sudah ada hasil dengan ditetapkannya satu tersangka hingga penahanan,” ujar Listiyono saat diwawancarai seusai Grand Opening SCaffe dan Podcast Sukri n D’Genk, Jum’at malam (6/10/2023).

Kabarnya kasus ini dilimpahkan kepada Penjabat (Pj) yang baru, Akmal Malik. Politikus Fraksi Golkar tersebut berikan ketegasan bahwa seorang pemimpin tetap harus menjalankan tugas, baik yang belum terselesaikan maupun yang akan dikerjakan.

Baca Juga:
  • Krisis TPU, Andi Satya Akan Perjuangkan Penyediaan Lahan Tambahan
  • DPRD Kaltim Harap Maksimalkan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
  • Agiel Dorong Bankaltimtara agar Memperluas Program Kredit
  • Rizky Amalia Dorong Pengelolaan Sungai untuk Ekonomi Samarinda

“Itu merupakan konsekuensi jabatan, terlepas suka tidak suka, hal baik atau hal buruk, tetap itu menjadi tanggung jawabnya yang harus diselesaikan sebaik mungkin dengan tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas Listiyono.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat dan tegas, agar tidak merugikan banyak pihak.

“Saya tidak memiliki kewenangan, karena itu merupakan wewenang APH, tapi saya berharap ini ditindak secara cepat dan tegas. Saya yakin APH bekerja secara profesional, dan sudah terlihat dengan hasil nama-nama yang sudah menjadi tersangka,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • Pemkot Samarinda Bertindak, Dukungan DPRD Atasi Penyalahgunaan BBM
  • DPRD Kaltim Terus Berupaya Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Daerah
  • Doa dan Solidaritas, Ali Hamdi Kecam Serangan Israel pada Palestina
  • Wakil Ketua III DPRD Kaltim Serap Aspirasi Bunda PAUD

Perlu diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memuat kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia, dengan total kerugian tersebut mencapai Rp 40 triliun per tahun.

Sesuai dengan kegiatan pertambangan yang diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 menyatakan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”

Jangan Lewatkan:
  • Reza Fachlevi Dukung Literasi Melalui Akses Inklusif
  • Mengatasi Krisis Pangan, Legislators Golkar Dorong Solusi Pupuk Subsidi
  • Kenaikan Gangguan Kesehatan Mental Mendorong Pemikiran Pelayanan Kesehatan Jiwa di Kaltim
  • Puji Setyowati: Anak-Anak Jangan Diberikan Fasilitas lebih di Luar Usianya
Akmal Malik DPRD Prov Kaltim KLHK Nidya Listiyono SCaffee
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPRD Kaltim: Penutupan TikTok Shop Bukan Akhir Bisnis Online, UMKM Perlu Lebih Kreatif
Next Article Baharuddin Demmu Tanggapi Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Desa Batuah Terkait Pertambangan

Informasi lainnya

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025

Sekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD

16 Mei 2025

DPRD Kaltim Minta Pemanfaatan Lahan Eks Puskib Libatkan Pemkot

16 Mei 2025

Andi Satya Usul Tes Urine Jadi Skrining Kanker Serviks Nasional

15 Mei 2025

Banjir Lumpuhkan Samarinda, DPRD Kaltim Desak Penanganan Serius

15 Mei 2025

117 Honorer Resmi Jadi PPPK Sekretariat DPRD Kaltim

14 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Anti Baper Saat Lihat Pasangan Halal Muda

Daily Tips Alfi Salamah

Pajak: Cermin Keberlanjutan atau Beban Tanpa Akhir?

Editorial Udex Mundzir

Pimpinan Viral, Yang Menderita Rakyatnya.

Editorial Udex Mundzir

Pramuka Cisayong, Saatnya Bergerak

Opini Silva

8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi