Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 8 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum

Kementerian Pertanian laporkan ratusan merek beras ke aparat penegak hukum karena pelanggaran mutu, berat, dan harga jual.
ErickaEricka28 Juni 2025 Hukum
Ilustrasi merek beras premium (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 212 dari 268 merek beras premium yang beredar di pasar tidak memenuhi ketentuan mutu, berat bersih, dan harga eceran tertinggi (HET). Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menyerahkan seluruh temuan tersebut kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk proses penegakan hukum.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementan pada Kamis (26/6/2025), Amran menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Kementan, Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, dan Badan Pangan Nasional. Hasil uji laboratorium di 13 titik di 10 provinsi menunjukkan bahwa 85,56 persen dari sampel beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen memiliki berat yang tidak sesuai label.

“Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Amran dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (28/6/2025).

Ia juga menyoroti keanehan dalam pergerakan harga beras yang tetap tinggi meskipun produksi nasional naik signifikan. Menurut data FAO, produksi beras Indonesia tahun 2025/2026 diperkirakan mencapai 35,6 juta ton, melampaui target nasional sebesar 32 juta ton.

“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” ujarnya.

Amran menuding oknum pelaku telah mengemas ulang beras SPHP yang semestinya dijual terjangkau, lalu dijual ulang sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Ia memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik ini mencapai Rp 99 triliun.

“Kami sudah telepon Pak Kapolri dan Jaksa Agung, kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegas Amran.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Herman, mengatakan praktik curang ini melanggar berbagai regulasi dan merugikan negara serta rakyat. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera dan memperbaiki tata kelola distribusi pangan.

“Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Brigjen Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 bagi pelaku untuk menghentikan pelanggaran, atau akan dikenai sanksi pidana.

“Jika dalam dua minggu sejak hari ini masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” ujar Helfi.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang tidak patuh, serta mendorong perbaikan tata kelola pangan nasional agar lebih adil bagi masyarakat.

Beras Premium Mafia Pangan Pelanggaran HET Penegakan Hukum Pangan Undang-undang Konsumen
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRobot Humanoid Beratribut Polisi Hadir di Gladi HUT Bhayangkara
Next Article Gowes Pore Kukar 2025, Dari Eselon II hingga Pembalap Jakarta

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Waspada Belanja Online Bodong

Bisnis Alfi Salamah

Ijazah Jokowi dan Dagelan Akademik

Editorial Udex Mundzir

Cara Mengetahui Sifat Asli Manusia

Opini Udex Mundzir

DeepSeek AI: Alternatif AI Murah dari Cina yang Saingi ChatGPT

Techno Assyifa

Tiga Kelompok Wanita bagi Laki-laki dalam Islam: Mahram, Azwaj, dan Ajnabi

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Optimalisasi Kepemimpinan dalam Transformasi Pelayanan Publik: Peserta Sespimmen Polri Dikreg ke-63 Gelar FGD di Surabaya

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.