Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 17 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemetaan Masalah: Kemendikbud Ungkap 52 Kampus di Jabar

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam, menyatakan bahwa Kemendikbud Ristek menutup atau mencabut izin operasional kampus yang melakukan pelanggaran berat
Alfi SalamahAlfi Salamah5 Juni 2023 Pendidikan
Ilustrasi Mahasiswa Wisuda
Ilustrasi Mahasiswa Wisuda, 52 kampus yang bermasalah, sebanyak 23 kampus yang sudah dicabut izin operasionalnya (kampus itu ditutup) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkapkan adanya 52 kampus dengan permasalahan berdasarkan aduan dari masyarakat.

Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, dari 52 kampus yang bermasalah, sebanyak 23 kampus yang sudah dicabut izin operasionalnya (kampus itu ditutup).

52 Kampus Bermasalah Paling Banyak

Dari total 52 kampus yang bermasalah, paling banyak ada di Jawa Barat (Jabar), sebanyak 13 kampus. Lalu ada 7 kampus di Jakarta, 6 kampus ada di Jawa Timur (Jatim), 5 kampus ada di Sulawesi Selatan (Sulsel), 5 kampus ada di Sumatera Utara (Sumut), dan 4 kampus ada di Banten.

Ada 3 kampus di Sulawesi Utara, 2 kampus di Bali, 2 kampus di Kalimantan Barat, dan 2 kampus ada di Sumatera Barat.

“Sisanya 1 kampus ada di Kepualaun Riau, 1 kampus ada di Sumatera Selatan (Sumsel), dan 1 kampus ada di Yogyakarta,” ucap dia, Senin (5/6/2023).

4 Jenis Sanksi Kampus Bermasalah

4 jenis sanksi bagi kampus yang bermasalah Dari 52 kampus yang bermasalah, empat jenis sanksi:

Baca Juga:
  • 550 Mahasiswa Meriahkan OSMB Program Sarjana dan Diploma UT Bandung 2024/2025 di Tasikmalaya
  • SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan
  • SMP dan SMA QSBS Buka Beasiswa Yatim dan Dhuafa Tahun Ajaran 2025/2026
  • Pengaruh Kualitas Guru Terhadap Kualitas Pendidikan
  • 1. Sanksi A: Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin penderian perguruan tinggi.
  • 2. Sanksi B: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
  • 3. Sanksi C: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan program studi (Prodi). Sanksi
  • 4. D: Sanksi administratif sedang. Dia mengaku, dari total 16 kampus bermasalah di Jabar (LLDikti Wilayah 4), ada 5 kampus diberikan sanksi A, 7 kampus diberikan sanksi B, 1 kampus diberikan sanksi C, dan 3 kampus berikan sanksi D.

8 Kampus Bermasalah di DKI Jakarta

Sebanyak 8 kampus yang bermasalah di DKI Jakarta (LLDikti Wilayah 3), ada 6 kampus yang mendapatkan sanksi A, 1 kampus mendapat sanksi B, dan 1 kampus mendapat sanksi C.

“Sedangkan 6 kampus yang bermasalah di Jawa Timur (LLDikti Wilayah 7), ada 2 kampus yang mendapatkan sanksi A, 1 kampus mendapat sanksi B, dan 3 kampus mendapat sanksi C,” sebut dia.

Adapun 5 kampus yang bermasalah di Sumatera Utara (LLDikti Wilayah 1), ada 2 kampus yang mendapatkan sanksi A, 2 kampus yang mendapatkan sanksi B, dan 1 kampus mendapatkan sanksi C.

Lanjut dia mengatakan, ada 5 kampus yang bermasalah di Sulawesi Selatan (LLDikti Wilayah 9). Terdiri dari 1 kampus yang mendapat sanksi A dan 4 kampus yang mendapat sanksi B.

Di LLDikti Wilayah 10 (Sumatera Barat), ada 3 kampus yang bermasalah, di mana 2 kampus mendapat sanksi A dan 1 kampus mendapat sanksi B, untuk LLDikti Wilayah 16 (Sulawesi Utara). Ada 3 kampus yang bermasalah, di mana 2 kampus mendapat sanksi A dan 1 kampus mendapat sanksi B.

Artikel Terkait:
  • Mahasiswa Kalla Institute Berjaya di Ajang Nasional
  • Wisuda Politeknik Triguna Tasikmalaya, 118 Lulusan Dilepas
  • Buka Kuliah Subuh, Ternyata Begini Cara Santri Tasikmalaya Rebut Hati Generasi Alpha
  • PGRI Dukung UN Kembali, Tapi Bukan Penentu Tunggal Kelulusan

“Sisanya LLDikti Wilayah 8 (Bali) ada 2 kampus bermasalah. LLDikti Wilayah 11 (Kalimantan) ada 2 kampus bermasalah, LLDikti Wilayah 2 (Sumatera Selatan) ada 1 kampus bermasalah. LLDikti Wilayah 5 (Yogyakarta) ada 1 kampus yang bermasalah, dan LLDikti Wilayah 15 ada 1 kampus yang bermasalah,” jelas dia.

Kampus lakukan pelanggaran berat

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam, menyatakan bahwa Kemendikbud Ristek menutup atau mencabut izin operasional kampus yang melakukan pelanggaran berat.

Akibat dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, pihak berwenang telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya dan menutup kampus tersebut.

Keputusan ini diambil sebagai langkah penting untuk menjamin keamanan dan kualitas pendidikan yang layak bagi para mahasiswa.

Jangan Lewatkan:
  • Riset Alam QSBS: Melatih Public Speaking dan Pola Pikir Kritis
  • MPLS SMA Negeri 1 Taraju: Bangun Generasi Kreatif dan Inovatif
  • Perayaan Hari Guru di Davao: Guru Hebat, Indonesia Kuat
  • Ekspedisi Jejak Hewan dalam Al-Qur’an, Kelompok Bambu dan Semangat Tak Patah

Dengan demikian, langkah ini diambil sebagai upaya penegakan aturan dan penindakan terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Dr. Lukmah Jabar Kampus Kemendikbud
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRevolusi Perjalanan Haji KAI Sumut Mengangkut 332 Jamaah
Next Article Kuatkan Kordinasi untuk Gelombang Pertama Jamaah Haji

Informasi lainnya

Temaram di Khalifa

14 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

6 Agustus 2026

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

6 Agustus 2026

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

27 Juli 2026

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

25 Juli 2026

Donny Ermawan, Nahkoda Pertama Universitas Republik Indonesia

23 Juli 2026
Paling Sering Dibaca

Menepi di Jejeran Cemara & Laut Lepas Pangempang

Travel Alfi Salamah

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

Travel Alfi Salamah

Ubah Lontar Jadi Pemanis Sehat: Inovasi Hebat Mahasiswa UPER!

Bisnis Udex Mundzir

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

Editorial Udex Mundzir

Bank Mandiri Berkolaborasi Ciptakan Smart Financing untuk UKM

Bisnis Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi