Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

21 IUP Palsu, DPRD Kaltim Sebut Ada Satu Nama Menjadi Tersangka

Alfi SalamahAlfi Salamah6 Oktober 2023 DPRD Kaltim
Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan bahwa proses hukum terhadap kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sedang berjalan, dan sudah ada satu nama yang menjadi tersangka.

“Proses hukum sudah berjalan terhadap 21 IUP tersebut, kemudian sudah ada hasil dengan ditetapkannya satu tersangka hingga penahanan,” ujar Listiyono saat diwawancarai seusai Grand Opening SCaffe dan Podcast Sukri n D’Genk, Jum’at malam (6/10/2023).

Kabarnya kasus ini dilimpahkan kepada Penjabat (Pj) yang baru, Akmal Malik. Politikus Fraksi Golkar tersebut berikan ketegasan bahwa seorang pemimpin tetap harus menjalankan tugas, baik yang belum terselesaikan maupun yang akan dikerjakan.

Baca Juga:
  • DPRD Kaltim Tegaskan Potensi Besar Produk Ekspor Non-Migas perlu Branding yang Kuat
  • DPRD Kaltim Minta Fokuskan Serap Anggaran dan Jaga Ketersediaan Pangan
  • Samsun: Pengembangan Desa wisata Penting, Meningkatkan Ekonomi Rakyat
  • Pansus LKPj Kaltim Soroti Kualitas Proyek di Kukar-Bontang

“Itu merupakan konsekuensi jabatan, terlepas suka tidak suka, hal baik atau hal buruk, tetap itu menjadi tanggung jawabnya yang harus diselesaikan sebaik mungkin dengan tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas Listiyono.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat dan tegas, agar tidak merugikan banyak pihak.

“Saya tidak memiliki kewenangan, karena itu merupakan wewenang APH, tapi saya berharap ini ditindak secara cepat dan tegas. Saya yakin APH bekerja secara profesional, dan sudah terlihat dengan hasil nama-nama yang sudah menjadi tersangka,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • DPRD Kaltim Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Gaji RSHD
  • Fitri Maisyaroh Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Pembangunan SDM
  • Krisis TPU, Andi Satya Akan Perjuangkan Penyediaan Lahan Tambahan
  • Ketua DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Meski IPM Tinggi

Perlu diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memuat kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia, dengan total kerugian tersebut mencapai Rp 40 triliun per tahun.

Sesuai dengan kegiatan pertambangan yang diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 menyatakan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”

Jangan Lewatkan:
  • Ali Hamdi Ajak Kaum Muslimin Tingkatkan Amal di Bulan Rabiul Awal
  • Perkuat Sekolah Inklusi, Puji Setyowati Soroti Kebutuhan ABK
  • DPRD Kaltim Dukung Tindakan Tegas Ormas Bermasalah
  • DPRD Kaltim Soroti Program Prioritas Pemprov dalam Meningkatkan Kualitas SDM
Akmal Malik DPRD Prov Kaltim KLHK Nidya Listiyono SCaffee
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPRD Kaltim: Penutupan TikTok Shop Bukan Akhir Bisnis Online, UMKM Perlu Lebih Kreatif
Next Article Baharuddin Demmu Tanggapi Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Desa Batuah Terkait Pertambangan

Informasi lainnya

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025

Sekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD

16 Mei 2025

DPRD Kaltim Minta Pemanfaatan Lahan Eks Puskib Libatkan Pemkot

16 Mei 2025

Andi Satya Usul Tes Urine Jadi Skrining Kanker Serviks Nasional

15 Mei 2025

Banjir Lumpuhkan Samarinda, DPRD Kaltim Desak Penanganan Serius

15 Mei 2025

117 Honorer Resmi Jadi PPPK Sekretariat DPRD Kaltim

14 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Salam, Rahmat dan Berkah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Asal-Usul Tradisi Memberi Takjil di Bulan Ramadan

Islami Ericka

Bank Mandiri Targetkan Pertumbuhan Kredit 15 Persen pada 2024

Bisnis Alfi Salamah

Keindahan Desa Shirakawa-go yang Menawan

Travel Alfi Salamah

Keistimewaan Buah Strawberry, Inilah Manfaat dan Fakta Menariknya

Food Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi