Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan keseriusannya dalam mengawal tuntutan ganti rugi lahan warga Samarinda yang digunakan untuk proyek ring road di Jalan H Nusyirwan.
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, menyampaikan bahwa sejumlah warga masih menuntut hak mereka atas pembayaran lahan yang telah dipakai oleh pemerintah, tetapi hingga kini belum mendapat kepastian.
“Pengaduannya masih dalam proses. Warga merasa bahwa pembayaran tanah mereka belum selesai oleh pemerintah,” ungkap Jahidin, Sabtu (16/11/2024).
Terkait keluhan ini, DPRD telah menyampaikan aspirasi warga kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, Dinas PUPR sedang memeriksa dokumen kepemilikan yang diajukan oleh warga. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan legalitas klaim yang disampaikan.
“Dinas PUPR sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan warga. Kami semua berharap agar proses ini segera selesai,” jelas Jahidin, menegaskan langkah aktif dari DPRD untuk mendampingi proses tersebut.
Selain menindaklanjuti keluhan ke Dinas PUPR, DPRD juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria.
Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik bagi warga terdampak, sehingga hak mereka atas ganti rugi bisa segera dipenuhi.
“Kami telah mengadakan rapat koordinasi dengan BPN dan Kementerian Agraria. Kami berharap ada hasil positif agar hak masyarakat segera terpenuhi,” ujar Jahidin, menyampaikan harapannya.
Lebih lanjut, Jahidin menekankan bahwa pihak pemerintah provinsi akan memproses pembayaran ganti rugi kepada warga jika terbukti bahwa dokumen kepemilikan mereka sah dan tidak menimbulkan masalah hukum.
“Jika memang itu hak masyarakat, dan legalitasnya memenuhi syarat tanpa masalah hukum, pemerintah akan melanjutkan proses pembayaran,” tandasya.

