Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD Kutai Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Senin (11/11/2024).
Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, menegaskan bahwa kesepakatan ini adalah langkah penting untuk meningkatkan keamanan masyarakat melalui regulasi yang komprehensif.
“Proses harmonisasi dan sinkronisasi telah dilakukan bersama DPRD, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kesepakatan substansi ini menunjukkan komitmen kami terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Rizali.
Ia mengakui bahwa pembahasan Raperda tersebut penuh diskusi dan perbedaan pendapat yang konstruktif, mencerminkan semangat demokrasi dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas.
“Saya yakin, perdebatan yang terjadi semata-mata bertujuan untuk menghasilkan peraturan terbaik demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” tambahnya.
Rizali juga mengapresiasi kontribusi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada anggota dewan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan semua tim yang bekerja keras hingga pengesahan Raperda ini,” katanya.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera menjalankan aturan untuk meminimalkan risiko kebakaran. Rizali berharap, peraturan ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjamin ketertiban dan keamanan.
“Semoga apa yang kita hasilkan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, baik dalam mencegah maupun menanggulangi bahaya kebakaran,” kata Rizali.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Kutai Timur, sekaligus menunjukkan sinergi kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten.

