Jakarta – Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 mendapat sorotan dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mendesak kejelasan tentang definisi barang mewah yang akan dikenakan tarif pajak tersebut.
Menurut Elly, meski pemerintah menyatakan kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah, ketidakjelasan kategorinya justru menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat. Buruh khawatir kenaikan PPN ini bisa memengaruhi harga kebutuhan sehari-hari.
“Kategori barang mewah itu apa, kategori barang tidak mewah itu apa? Ini bisa membuat masyarakat kebingungan,” ujar Elly, Selasa (17/12/2024).
Elly menambahkan, jika dalam petunjuk pelaksanaan ditemukan barang kebutuhan pokok buruh termasuk dalam kategori tersebut, pihaknya akan menolak kebijakan tersebut.
“Kalau kebutuhan sehari-hari pekerja atau buruh ikut terdampak, kami akan menolak. Percuma saja jika upah naik tetapi harga kebutuhan naik karena kebijakan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Beberapa contoh yang disebutkan Airlangga antara lain beras premium, daging premium, listrik dengan daya 3.500-6.600 VA, serta pelayanan kesehatan dan pendidikan premium.
“Barang-barang kebutuhan dasar masyarakat seperti beras biasa, gula konsumsi, susu segar, dan jasa kesehatan umum tetap bebas PPN,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Pemerintah juga menjamin daya beli masyarakat dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi. Salah satunya, bagi kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah menyediakan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 dan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.
Meskipun demikian, kekhawatiran tetap mencuat di kalangan buruh dan masyarakat umum. Mereka berharap kebijakan ini tidak berujung pada kenaikan harga kebutuhan pokok yang justru akan memberatkan rakyat kecil.
