Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Jangankan Membuktikan Ijazah Asli?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 17 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Atur Danantara dan Privatisasi

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan perubahan ketiga UU BUMN yang mengatur investasi, privatisasi, dan tata kelola perusahaan negara.
AssyifaAssyifa4 Februari 2025 Ekonomi
Revisi UU BUMN 2025
DPR telah menyetujui revisi UU BUMN yang mengatur pembentukan Danantara (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (4/2/2025).

“Apakah RUU BUMN perubahan ketiga dapat disetujui?” tanya Dasco, yang dijawab setuju oleh mayoritas anggota DPR dalam sidang tersebut.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menjelaskan bahwa revisi ini mencakup sejumlah ketentuan penting, termasuk penyesuaian definisi BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan fungsinya.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Ananggata Nusantara (BPI Danantara), yang bertujuan meningkatkan tata kelola investasi BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. BPI Danantara akan berperan sebagai pengelola dana investasi BUMN, memungkinkan perusahaan negara untuk mengoptimalkan modal dan aset yang dimiliki guna menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

Baca Juga:
  • 10 Juta Keluarga Indonesia Tak Punya Rumah, Backlog Meningkat
  • MUI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
  • Indonesia Tawarkan Telur Sebagai Alat Negosiasi Tarif AS
  • Perdagangan Saham BEI Moncer, IHSG Tembus 7.100

Revisi ini juga mengatur pemisahan fungsi regulator dan operator di dalam BUMN untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan negara. Dengan pemisahan ini, BUMN tidak hanya menjalankan operasional bisnisnya tetapi juga harus mematuhi aturan yang diawasi secara lebih ketat oleh regulator independen. Selain itu, aturan baru menegaskan pentingnya tata kelola aset yang akuntabel dan pengelolaan sumber daya manusia yang inklusif, termasuk kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal.

Dalam perubahan ini, pemerintah menetapkan aturan lebih rinci terkait pembentukan anak perusahaan BUMN agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi induknya dan negara. Revisi UU juga mengatur mekanisme privatisasi yang lebih jelas, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi dan tata cara pelaksanaannya untuk memastikan manfaat bagi masyarakat dan negara. DPR juga menambahkan ketentuan tentang satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya guna meningkatkan pengawasan dan tata kelola perusahaan negara.

Selain aspek tata kelola dan investasi, UU ini juga memperkuat peran BUMN dalam pengembangan sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Perusahaan negara diwajibkan melakukan pembinaan, pelatihan, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi. Hal ini bertujuan agar sektor usaha kecil dapat tumbuh lebih kuat dan memiliki akses lebih luas ke rantai pasok BUMN. Dengan demikian, diharapkan terjadi efek domino yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

DPR menekankan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat transformasi BUMN agar lebih efisien dan adaptif dalam menghadapi tantangan global. Dengan fleksibilitas yang lebih besar, BUMN diharapkan mampu bersaing secara lebih kompetitif di pasar internasional dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.

Artikel Terkait:
  • Ramal Akan ada Bencana Global Gegara AS
  • Transaksi Global Tanpa Dolar, Mimpi atau Keniscayaan?
  • Diskon Listrik 50 Persen Berlaku, Begini Cara Mendapatkannya
  • Defisit APBN Berpotensi Bengkak Akibat Program MBG

Beberapa pihak memberikan tanggapan positif terhadap revisi ini. Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa perubahan ini sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa BUMN dapat dikelola dengan lebih profesional dan tidak lagi menjadi beban bagi negara. “Dengan adanya pemisahan regulator dan operator, serta pengelolaan investasi yang lebih terarah melalui BPI Danantara, kita bisa melihat BUMN berkembang menjadi entitas bisnis yang lebih mandiri dan inovatif,” ujarnya.

Namun, beberapa kalangan juga mengkritik revisi ini, terutama terkait dengan mekanisme privatisasi BUMN. Beberapa anggota DPR dari fraksi oposisi menilai bahwa aturan privatisasi yang lebih longgar bisa membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai aset strategis negara. Mereka mendesak agar pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kedaulatan ekonomi nasional.

Dengan revisi ini, diharapkan BUMN dapat lebih fleksibel dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembangunan nasional serta menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dan DPR berjanji akan terus mengawasi implementasi UU ini guna memastikan bahwa tujuan utama dari perubahan regulasi ini benar-benar dapat tercapai.

Jangan Lewatkan:
  • Konflik Iran-Israel Uji Ketahanan Ekonomi Indonesia
  • Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu
  • Utang Indonesia Membengkak, Bank Dunia Proyeksi Rasio Sentuh 41 Persen
  • BPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun pada Semester I 2024
BUMN Danantara DPR Privatisasi BUMN Tata Kelola BUMN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleOmbudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Next Article Tok! Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi Mulai Hari Ini

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Pajak dan Beban Kehidupan

Editorial Udex Mundzir

Luangkan Waktu untuk Ngobrol, Bikin Istri Bahagia

Happy Silva

Populer, Bukan Baik: Demokrasi yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Marsinah: Suara Buruh yang Terdiam Tragis

Profil Alfi Salamah

Ironi di Balik Program Bergizi

Opini Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi