Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Atur Danantara dan Privatisasi

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan perubahan ketiga UU BUMN yang mengatur investasi, privatisasi, dan tata kelola perusahaan negara.
AssyifaAssyifa4 Februari 2025 Ekonomi
Revisi UU BUMN 2025
DPR telah menyetujui revisi UU BUMN yang mengatur pembentukan Danantara (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (4/2/2025).

“Apakah RUU BUMN perubahan ketiga dapat disetujui?” tanya Dasco, yang dijawab setuju oleh mayoritas anggota DPR dalam sidang tersebut.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menjelaskan bahwa revisi ini mencakup sejumlah ketentuan penting, termasuk penyesuaian definisi BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan fungsinya.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Ananggata Nusantara (BPI Danantara), yang bertujuan meningkatkan tata kelola investasi BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. BPI Danantara akan berperan sebagai pengelola dana investasi BUMN, memungkinkan perusahaan negara untuk mengoptimalkan modal dan aset yang dimiliki guna menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

Baca Juga:
  • Belanja Pemerintah Kuartal I Turun, Efisiensi Jadi Sorotan
  • Indonesia Hadapi Tarif 19 Persen dari AS Mulai 7 Agustus
  • Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah
  • 10 Juta Keluarga Indonesia Tak Punya Rumah, Backlog Meningkat

Revisi ini juga mengatur pemisahan fungsi regulator dan operator di dalam BUMN untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan negara. Dengan pemisahan ini, BUMN tidak hanya menjalankan operasional bisnisnya tetapi juga harus mematuhi aturan yang diawasi secara lebih ketat oleh regulator independen. Selain itu, aturan baru menegaskan pentingnya tata kelola aset yang akuntabel dan pengelolaan sumber daya manusia yang inklusif, termasuk kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal.

Dalam perubahan ini, pemerintah menetapkan aturan lebih rinci terkait pembentukan anak perusahaan BUMN agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi induknya dan negara. Revisi UU juga mengatur mekanisme privatisasi yang lebih jelas, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi dan tata cara pelaksanaannya untuk memastikan manfaat bagi masyarakat dan negara. DPR juga menambahkan ketentuan tentang satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya guna meningkatkan pengawasan dan tata kelola perusahaan negara.

Selain aspek tata kelola dan investasi, UU ini juga memperkuat peran BUMN dalam pengembangan sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Perusahaan negara diwajibkan melakukan pembinaan, pelatihan, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi. Hal ini bertujuan agar sektor usaha kecil dapat tumbuh lebih kuat dan memiliki akses lebih luas ke rantai pasok BUMN. Dengan demikian, diharapkan terjadi efek domino yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

DPR menekankan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat transformasi BUMN agar lebih efisien dan adaptif dalam menghadapi tantangan global. Dengan fleksibilitas yang lebih besar, BUMN diharapkan mampu bersaing secara lebih kompetitif di pasar internasional dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.

Artikel Terkait:
  • The Fed Tahan Suku Bunga, Pasar Global Stabil Meski Investasi Melemah
  • Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen
  • Prabowo Siapkan Rp5 Triliun untuk Serap 1 Juta Ton Jagung
  • IWPI Minta Sri Mulyani Cabut Pernyataan Pajak Setara Zakat

Beberapa pihak memberikan tanggapan positif terhadap revisi ini. Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa perubahan ini sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa BUMN dapat dikelola dengan lebih profesional dan tidak lagi menjadi beban bagi negara. “Dengan adanya pemisahan regulator dan operator, serta pengelolaan investasi yang lebih terarah melalui BPI Danantara, kita bisa melihat BUMN berkembang menjadi entitas bisnis yang lebih mandiri dan inovatif,” ujarnya.

Namun, beberapa kalangan juga mengkritik revisi ini, terutama terkait dengan mekanisme privatisasi BUMN. Beberapa anggota DPR dari fraksi oposisi menilai bahwa aturan privatisasi yang lebih longgar bisa membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai aset strategis negara. Mereka mendesak agar pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kedaulatan ekonomi nasional.

Dengan revisi ini, diharapkan BUMN dapat lebih fleksibel dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembangunan nasional serta menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dan DPR berjanji akan terus mengawasi implementasi UU ini guna memastikan bahwa tujuan utama dari perubahan regulasi ini benar-benar dapat tercapai.

Jangan Lewatkan:
  • Bank Dunia Rekomendasikan Indonesia Hapus Pembebasan PPN, Ini kata Bu Sri Mulyani!
  • Airlangga dan Luhut Berbeda Sikap Soal Kenaikan PPN 12%
  • Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026
  • Mendag Sebut Distributor Penyebab Harga MinyaKita Mahal
BUMN Danantara DPR Privatisasi BUMN Tata Kelola BUMN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleOmbudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Next Article Tok! Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi Mulai Hari Ini

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Keberkahan Jamaah Haji Merasa Senang Dekat Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Alibi Efisiensi, Pilkada Tetap Harus Langsung

Editorial Udex Mundzir

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Menulis dari Negara yang Terlambat Sadar

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi