Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

THR dan BHR Wajib Cair, Kukar Siapkan Posko & Aplikasi Pengaduan

Pekerja di Kukar kini bisa mengadukan persoalan THR dan BHR lewat aplikasi, tanpa harus datang langsung ke posko.
GraceGrace30 Maret 2025 Diskominfo Kukar 765 Views
THR dan BHR 2025 untuk pekerja Kukar
THR dan BHR 2025 untuk pekerja Kukar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kukar – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, euforia tunjangan semakin terasa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Bagi sebagian besar pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah angin segar yang dinanti, dan tahun ini, perhatian pemerintah pun mengalir lewat kanal pengaduan yang lebih modern: lewat aplikasi digital.

Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Di Kukar, langkah proaktif pun dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) dengan membuka posko pengaduan serta menyiapkan jalur pelaporan berbasis aplikasi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, menegaskan bahwa pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi dapat melapor melalui dua jalur.

“Namun, tahun ini terdapat inovasi baru di mana pengaduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi,” ujar Suharningsih, pada Kamis (20/3/2025).

Ia menambahkan bahwa sistem ini merujuk pada dua surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Tak hanya THR, Distransnaker Kukar juga tengah mencermati kebijakan baru terkait Bonus Hari Raya (BHR). BHR merupakan tambahan pendapatan yang direncanakan untuk diberikan kepada pekerja sektor tertentu, termasuk mitra pengemudi ojek online (ojol).

“Pekerja berbasis aplikasi, seperti mitra ojol, berpotensi menerima BHR untuk pertama kalinya, namun skema ini masih dalam diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” tambah Suharningsih.

Berdasarkan informasi awal, mitra ojol yang berhak menerima BHR harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain aktif menarik order dalam periode tertentu, terdaftar secara resmi di database perusahaan aplikasi, serta memenuhi ambang batas minimum pendapatan atau jumlah perjalanan.

Untuk mendukung implementasi aturan ini, Distransnaker Kukar telah menggelar audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur dan berdialog langsung dengan perusahaan-perusahaan di Kukar guna memastikan kepatuhan.

“Selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya, jika hari raya jatuh pada tanggal 1, maka THR harus dibayarkan seminggu sebelumnya,” tegas Suharningsih, memastikan tak ada celah keterlambatan.

Dengan adanya kanal pengaduan berbasis aplikasi, Distransnaker Kukar berharap pekerja lebih mudah memperjuangkan hak mereka.

Aplikasi Pengaduan THR Bonus Hari Raya Ojol Idulfitri 2025 Ketenagakerjaan Kukar THR Kukar 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMuara Leka Jaga Kedamaian Ramadan Jelang Idulfitri
Next Article Bupati Kukar Ajak Warga Wujudkan Spirit Ramadhan dalam Aksi Nyata

Informasi lainnya

Event Mancing di Maluhu Dongkrak UMKM dan Ekowisata

1 Juni 2025

Santan Ulu Sinergikan Koperasi dan BUMDes untuk Ekonomi Desa

31 Mei 2025

Fitriati, Kades Perempuan Pionir Inovasi dari Prangat Baru

31 Mei 2025

Rest Area Odah Singgah Didorong Jadi Motor Ekonomi Kreatif

31 Mei 2025

Loh Sumber Berhasil Turunkan Stunting Lewat Kolaborasi Warga

30 Mei 2025

Tradisi Sedekah Bumi Ponoragan Teguhkan Identitas Budaya

28 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Mengelola WhatsApp Channel, Panduan Lengkap untuk Kesuksesan dalam Komunikasi Bisnis

Techno Udex Mundzir

Mindset Hack to Stop Overthinking

Lifestyles Assyifa

Baso Menjadi Rahasia Sukses Kuliner Nusantara di Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Pedagang Kelontong Dukung Stiker Larangan Jual Rokok ke Anak

Bisnis Silva

Ribuan Jamaah Haji Terjangkit ISPA, KKHI Mendorong Kepatuhan Prokes

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.