Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bulu Kucing Rontok, Najis atau Tidak?

Kebersihan hati dan pakaian adalah bagian dari keindahan ibadah.
Udex MundzirUdex Mundzir19 Mei 2025 Islami
hukum bulu kucing rontok dalam salat
Ilustrasi hukum bulu kucing rontok dalam salat (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Masalah sepele ini ternyata sering membuat resah pecinta kucing. Banyak yang khawatir ibadahnya tidak sah hanya karena beberapa helai bulu kucing yang menempel di pakaian. Padahal, Islam sudah memberikan penjelasan tegas mengenai status najis atau tidaknya hewan yang satu ini.

Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa kucing bukanlah hewan najis. Ia termasuk hewan yang sering berkeliaran di sekitar manusia dan biasa hidup di dalam rumah. Bahkan, air yang diminum kucing tidak dianggap najis jika kita hendak berwudu.

“Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Ia termasuk hewan yang biasa berkeliaran di sekitar kalian,” sabda Nabi dalam hadits tersebut.

Baca Juga:
  • 10 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan
  • Ramadhan Terbaik
  • Musim Haji Penjualan Sarung Tenun Goyor di Jombang Meningkat
  • Hukum dan Tata Cara Distribusi Kulit Hewan Qurban dalam Islam

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk Syafi’i dan Hambali, sepakat bahwa bulu kucing yang rontok tidak najis selama tidak terkena kotoran seperti air kencing atau darah. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa bulu hewan yang hidup, seperti kambing atau kucing, tetap suci meskipun rontok.

Islam juga membedakan antara hewan yang hidup dan bangkai. Meski bangkai itu najis, bagian tubuh seperti bulu, kuku, dan tanduk yang tidak dialiri darah tetap dianggap suci. Maka, bulu kucing yang berasal dari hewan hidup tentu lebih tidak bermasalah lagi.

Menariknya, kisah sahabat Nabi yang dikenal sebagai Abu Hurairah – “bapak kucing kecil” – menjadi bukti bahwa kucing bukan hewan yang dijauhi dalam Islam. Ia sering membawa kucing bahkan saat menghadiri majelis Nabi, dan tidak pernah ditegur karena hal itu.

Artikel Terkait:
  • Ketika Umar Menangis di Tengah Malam
  • Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua
  • Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut
  • Keutamaan Puasa Arafah, Ampunan Dosa dan Keselamatan dari Neraka

Jadi, bila ada bulu kucing menempel pada pakaian, tidak perlu panik. Selama tidak terkena najis lain, bulu itu tidak membatalkan salat. Namun, demi kenyamanan dan kekhusyukan ibadah, tidak ada salahnya membersihkannya terlebih dahulu.

Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Termasuk dalam hal ini, syariat tetap memelihara semangat kasih sayang terhadap makhluk, tanpa mengorbankan kesucian ibadah.

Jangan Lewatkan:
  • Sosok Mulia Ciptaan Allah, Inilah Peran Perempuan dalam Islam
  • Adab dan Sunnah Menyambut Ibadah Qurban
  • Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat
  • Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam
Bulu Kucing Fiqih Salat Hukum Najis Ibadah dengan Hewan Peliharaan Rumah Bersih Islami
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKaltim Percepat Pembentukan Kopdes Sesuai Inpres 9/2025
Next Article Semangat Kebangkitan Bergema di Cisayong, Camat Serukan Pesan Persatuan

Informasi lainnya

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

7 Mei 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Makna Idul Fitri

20 Maret 2026

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

20 Maret 2026

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

15 Maret 2026

Sahabat Kecil Rasulullah

13 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Vonis Sepotong, Keadilan Cacat

Editorial Udex Mundzir

THR 2025 Cair Lebih Cepat, Siapkan Rencana Anda!

Bisnis Assyifa

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa

Dilema Profesi Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Privasi: Kunci Hidup Damai dan Bebas Drama

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi