Kubu Raya – Dalam langkah tegas menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) resmi menyegel lahan seluas 200 hektare yang terbakar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penyegelan ini dilakukan karena kuatnya dugaan bahwa lahan tersebut dibakar secara sengaja.
Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Kedua lahan tersebut berbatasan langsung dengan area konsesi milik PT PD, yang dipisahkan oleh parit selebar enam meter.
“Penyegelan ini bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran pengendalian pencemaran udara. Kami akan bertindak tegas di daerah lain bila kejadian serupa terjadi,” ujar Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan dari Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tindakan penyegelan ini dilakukan bersama sejumlah lembaga seperti Kepolisian Resor Kubu Raya, Manggala Agni Wilayah Kalimantan, Danramil Rasau Jaya, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar.
Berdasarkan laporan resmi PT PD kepada pemerintah desa dan aparat setempat, kebakaran mulai terdeteksi pada Sabtu (26/7) pukul 15.27 WIB. Api berhasil dipadamkan secara total pada Sabtu (2/8) dini hari, dibantu oleh hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan proses hukum lebih lanjut kepada Polda Kalimantan Barat, guna menyelidiki unsur pidana dalam insiden ini.
“Kami akan kawal proses hukum ini hingga tuntas. Jika terbukti lalai atau sengaja, pelaku harus bertanggung jawab,” tegas Ardyanto.
Pemerintah pun mengingatkan seluruh perusahaan kehutanan dan perkebunan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada puncak musim kemarau. Sistem pencegahan karhutla seperti alat pemadam, menara pengawas, dan personel siaga harus dipastikan dalam kondisi siap pakai.
“Yang kami nilai bukan hanya kebakaran itu sendiri, tetapi bagaimana upaya pencegahan yang sudah dilakukan sebelumnya,” tutup Rizal Irawan.