Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan perubahan besar dalam struktur organisasi militer Indonesia dengan menaikkan status tiga satuan elite Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 yang diteken pada 5 Agustus lalu, pimpinan Korps Marinir, Komando Pasukan Khusus (Kopassus), dan Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) kini menyandang pangkat bintang tiga dan disebut “Panglima”.
Aturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perubahan ini secara resmi mengubah nomenklatur dari semula “Komandan Jenderal” berpangkat mayor jenderal (bintang dua) menjadi “Panglima” berpangkat letnan jenderal (bintang tiga).
Ketentuan tersebut dimuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3) yang tertuang bersama lampiran dalam Perpres No. 84/2025.
Langkah Presiden Prabowo ini dianggap sebagai penegasan posisi strategis dari ketiga pasukan elite tersebut dalam struktur pertahanan nasional. Ketiganya akan memiliki otoritas lebih besar dan langsung berada di bawah kendali Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.
Perubahan ini juga menjadi bagian dari rangkaian persiapan pelantikan sejumlah perwira tinggi yang dijadwalkan digelar pada Minggu (10/8/2025) di markas latihan Kopassus, Batujajar, Jawa Barat.
Dengan perubahan status ini, maka pengaruh ketiga korps elite TNI akan semakin besar dalam berbagai operasi strategis. Hal ini juga diperkirakan berdampak pada efisiensi komando serta penguatan struktur militer dalam menghadapi tantangan keamanan nasional dan global.
Sebelumnya, peningkatan status jabatan ketiga korps tersebut telah menjadi perbincangan hangat di kalangan militer dan pengamat pertahanan, karena dinilai sebagai penguatan simbolik sekaligus struktural terhadap peran pasukan elite di tengah dinamika geopolitik regional.