Jakarta – Di tengah derasnya arus digital, Indonesia justru memilih menjadi “rem” yang berani menahan laju, bukan sekadar penumpang dalam derasnya arus media sosial global.
Indonesia dinilai memiliki posisi strategis untuk menjadi rujukan negara-negara Global South dalam menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Hal ini disampaikan oleh pakar teknologi informasi, Ismail Fahmi, pada Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, Indonesia saat ini memiliki sekitar 70 juta anak yang masuk dalam cakupan kebijakan perlindungan digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal sebagai PP Tunas, yang mulai berlaku sejak Jumat (28/3/2026). Kebijakan ini menyasar sejumlah platform besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube.
“Posisi Indonesia sekarang strategis, kita bukan sekadar mengikuti tren, tapi menjadi model bagi negara-negara Global South,” kata Fahmi.
Ia menjelaskan bahwa jumlah anak yang dilindungi melalui kebijakan ini jauh melampaui negara lain, seperti Australia yang hanya mencakup sekitar 4 juta anak. Dengan skala tersebut, Indonesia disebut tengah menjalankan eksperimen kebijakan perlindungan digital terbesar di dunia.
Selain menjadi tolok ukur global, penerapan PP Tunas juga memberikan dampak positif secara langsung bagi masyarakat. Orang tua kini mendapatkan dukungan lebih kuat dalam mengawasi aktivitas digital anak, terutama dalam menghadapi risiko konten negatif yang marak di media sosial.
“Memaksa platform bertanggung jawab. Ini yang paling krusial, beban kepatuhan ada di pundak platform, bukan anak atau orang tua,” ujar Fahmi.
Kebijakan ini menempatkan tanggung jawab utama pada penyedia layanan digital untuk memastikan keamanan pengguna anak. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menunjukkan ketegasan dengan memanggil perusahaan teknologi besar seperti Meta dan Google terkait kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi juga siap menegakkannya. Bahkan, wacana pemberian sanksi ekonomi berupa denda besar mulai dipertimbangkan untuk memberikan efek jera kepada platform yang melanggar.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan global, khususnya dalam isu kedaulatan digital. Keberhasilan implementasi PP Tunas berpotensi menjadi bukti bahwa negara berkembang mampu mengambil langkah progresif dalam melindungi generasi mudanya di era digital.
Dengan cakupan luas dan pendekatan tegas, Indonesia kini berada di garis depan dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
