Biaya resmi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah ditetapkan sebesar Rp150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, warga di Desa Santanamekar mengaku telah membayar sebesar Rp250 ribu.
Layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya ini seharusnya dapat lebih optimal, mengingat instansi tersebut telah mendeklarasikan Zona Integritas sejak 2022.
Warga Santanamekar membayar biaya administrasi PTSL sebesar Rp250 ribu melalui panitia desa sejak program dimulai pada 2021.
Syamsu Wijana menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan data agar sertifikat tanah bisa segera diterbitkan bagi warga Desa Santanamekar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, Syamsu Wijana, S.SiT., M.Si., belum bersedia memberikan keterangan terkait keterlambatan tersebut saat media ini meminta konfirmasi, Selasa (12/11/2024).