Kukar – Upaya memperkuat pengelolaan arsip di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus dilakukan melalui Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2025. Kegiatan bertema “Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa Depan yang Terbaik” ini resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, pada Kamis (27/2/2025) di Hotel Grand Fatma, Tenggarong.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar Aji Lina Rodiah, Kepala Unit Kearsipan OPD, serta perwakilan BUMD dan Camat di lingkungan Pemerintah Daerah Kukar. Selain itu, Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) turut berpartisipasi secara daring.
Kegiatan diawali dengan penyerahan penghargaan kepada 15 Perangkat Daerah dan 3 kecamatan yang dinilai memiliki pengelolaan kearsipan berkinerja baik. Selain itu, penghargaan Arsip Statis Non Pemerintahan juga diberikan kepada BUMD PDAM Tirta Mahakam Tenggarong yang telah menyerahkan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah.
Akhmad menegaskan bahwa arsip merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan yang harus dikelola dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Arsip bukan sekadar dokumen, tetapi rekaman sejarah yang mencerminkan akuntabilitas pemerintahan. Pengawasan kearsipan juga menjadi bagian dari evaluasi reformasi birokrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa audit dan pengawasan kearsipan harus terus dilakukan untuk menciptakan budaya tertib arsip yang berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi peran aktif perangkat daerah dan BUMD dalam pengelolaan arsip, termasuk penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah.
Sementara itu, Kepala Diarpus Kukar Aji Lina Rodiah menyoroti pencapaian Kukar dalam penilaian kearsipan nasional.
“Pada tahun 2024, Kukar berhasil menempati peringkat ke-51 dari 376 kabupaten/kota se-Indonesia dalam penilaian ANRI. Jumlah OPD dengan kategori memuaskan juga meningkat dari hanya 2 OPD pada 2023 menjadi 17 OPD di tahun 2024,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh instansi di Kukar wajib melaksanakan pengawasan kearsipan internal pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran ANRI Nomor 1 Tahun 2020. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengelolaan arsip aktif di setiap unit pengolah agar pencatatan dokumen anggaran berjalan lebih sistematis.
Workshop ini diikuti oleh 120 peserta dari berbagai perangkat daerah dan UPPA, baik secara luring maupun daring. Kegiatan berlangsung selama satu hari dengan fokus pada pengawasan sistem kearsipan internal dan pengelolaan arsip aktif. Seluruh kegiatan didanai melalui APBD Tahun 2025 dengan Diarpus Kukar sebagai penyelenggara utama.
Melalui workshop ini, diharapkan pengelolaan arsip di Kukar
semakin baik dan menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan, memastikan bahwa setiap dokumen pemerintahan tersimpan dengan aman dan dapat diakses dengan mudah saat dibutuhkan.

