Penulis: Assyifa

Menyambut tahun 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan pentingnya pengembangan ekonomi syariah untuk menghadapi kesenjangan sosial-ekonomi yang terjadi di Indonesia. Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, dalam tausiyah kebangsaan pada Selasa (31/12/2024), menyatakan perlunya langkah konkret untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dan kesejahteraan antardaerah.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93,38 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibebankan kepada jemaah adalah Rp65,3 juta, atau sekitar 70 persen dari total BPIH. Sisanya, sebesar Rp28 juta, akan ditutupi melalui nilai manfaat.