Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bareskim Tolak Ajuan Rocky Gerung Hina Jokowi, Relawan Protes!

Dexpert CorpDexpert Corp1 Agustus 2023 Politik
Rocky Gerung Hina Jokowi
Rocky Gerung memberikan Pemaparan pada acara diskusi Warung Kopi '25 (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Bareskrim Polri menolak pengajuan laporan dari sejumlah relawan Joko Widodo atas dugaan Rocky Gerung hina Jokowi (Presiden Jokowi Widodo). Rocky Gerung memberikan pemaparan dalam diskusi [publik yang bertajuk Obrolan Warung Kopi ’25 Tahun Reformasi: Perlukah Reformasi Hadir Kembali?’. Penyelenggaraan acara tersebut oleh BEM UI di Pelataran Fakultas Hukum Kampus UI, Depok pada Rabu (24/5/2023).i

Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Relly Reagen, mengumumkan bahwa mereka telah selesai berdiskusi dengan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Bareskrim. Relly menyatakan bahwa SPKT menolak untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta agar masalahnya diajukan melalui pengaduan masyarakat.

“Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden,” kata Relly di Bareskrim setelah 9 jam konsultasi, Senin (31/7/2023).

Relly menyampaikan bahwa alasan Bareskrim menolak adalah karena mereka memerlukan klarifikasi langsung dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang dirugikan.

Relly menjelaskan bahwa meskipun pengaduan masyarakat saat ini mendapat penolakan, masih ada kemungkinan untuk menjadi laporan polisi apabila penyidik melakukan kunjungan langsung kepada Presiden Jokowi dan mengklarifikasi pengaduan dari pihak relawan.

“Bukti video sudah kami serahkan, kami sertakan yaitu kanal YouTube Refly Harun,” kata dia.

Kata Kasar Rocky Gerung Hina Jokowi

Sejumlah organisasi relawan Jokowi, termasuk Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP, datang ke Bareskrim pada pukul 15.30 WIB untuk membuat laporan polisi. Mereka merasa geram karena merasa Rocky telah mengumpat Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar.

“Hari ini kita melihat video Rocky Gerung hina Jokowi, dan ini adalah pernyataan yang bisa memasuki kategori penghinaan, terhadap Presiden,” ujar Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani.

Benny berpendapat bahwa tidak boleh ada seorang pun yang menghina Presiden. Hal ini karena mayoritas masyarakat Indonesia telah memilihnya sebagai sosok pemimpin negara melalui proses pemilihan yang demokratis. Oleh karena itu, relawan menganggap menghina Presiden itu tidak pantas dan tidak menghormati pilihan mayoritas rakyat.

“Presiden kita ini hasil dari proses demokrasi, yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia,” kata dia.

Tuduhan Ajakan Rocky Gelar Aksi 1998

Selain penghinaan, relawan juga melaporkan Rocky Gerung soal dugaan provokasi. Relawan menuduh Rocky telah mengajak masyarakat untuk menggelar aksi layaknya 1998.

“Bahkan memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98,” kata Benny.

Pengaduan ini berdasar pada rekaman video viral yang menunjukkan Rocky Gerung hina Jokowi. Dalam rekaman tersebut, Rocky Gerung mengkritik Jokowi dengan menyatakan bahwa Presiden hanya memikirkan kepentingan diri sendiri menjelang akhir masa jabatannya. Rocky juga menggunakan kata-kata kasar dalam kritikannya tersebut.

Penggunaan bahasa kasar dan menghina Presiden adalah perilaku yang menganggapnya tidak pantas dan melanggar norma-norma etika serta mengganggu kehormatan jabatan Presiden. Oleh karena itu, organisasi relawan Jokowi merasa perlu melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia Raih Penghargaan Jamaah Terbanyak dari Saudi
Next Article Wisata Bahari Keindahan Kampung Nelayan di Bontang, Kalimantan

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Bank Mandiri Targetkan Pertumbuhan Kredit 15 Persen pada 2024

Bisnis Alfi Salamah

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Opini Lina Marlina

Investigasi MUI Terhadap Al Zaytun Mencapai Tahap Penting, Fatwa Menanti!

Islami Adit Musthofa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.