Jakarta – Bareskrim Polri menolak pengajuan laporan dari sejumlah relawan Joko Widodo atas dugaan Rocky Gerung hina Jokowi (Presiden Jokowi Widodo). Rocky Gerung memberikan pemaparan dalam diskusi [publik yang bertajuk Obrolan Warung Kopi ’25 Tahun Reformasi: Perlukah Reformasi Hadir Kembali?’. Penyelenggaraan acara tersebut oleh BEM UI di Pelataran Fakultas Hukum Kampus UI, Depok pada Rabu (24/5/2023).i
Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Relly Reagen, mengumumkan bahwa mereka telah selesai berdiskusi dengan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Bareskrim. Relly menyatakan bahwa SPKT menolak untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta agar masalahnya diajukan melalui pengaduan masyarakat.
“Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden,” kata Relly di Bareskrim setelah 9 jam konsultasi, Senin (31/7/2023).
Relly menyampaikan bahwa alasan Bareskrim menolak adalah karena mereka memerlukan klarifikasi langsung dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang dirugikan.
Relly menjelaskan bahwa meskipun pengaduan masyarakat saat ini mendapat penolakan, masih ada kemungkinan untuk menjadi laporan polisi apabila penyidik melakukan kunjungan langsung kepada Presiden Jokowi dan mengklarifikasi pengaduan dari pihak relawan.
“Bukti video sudah kami serahkan, kami sertakan yaitu kanal YouTube Refly Harun,” kata dia.
Kata Kasar Rocky Gerung Hina Jokowi
Sejumlah organisasi relawan Jokowi, termasuk Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP, datang ke Bareskrim pada pukul 15.30 WIB untuk membuat laporan polisi. Mereka merasa geram karena merasa Rocky telah mengumpat Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar.
“Hari ini kita melihat video Rocky Gerung hina Jokowi, dan ini adalah pernyataan yang bisa memasuki kategori penghinaan, terhadap Presiden,” ujar Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani.
Benny berpendapat bahwa tidak boleh ada seorang pun yang menghina Presiden. Hal ini karena mayoritas masyarakat Indonesia telah memilihnya sebagai sosok pemimpin negara melalui proses pemilihan yang demokratis. Oleh karena itu, relawan menganggap menghina Presiden itu tidak pantas dan tidak menghormati pilihan mayoritas rakyat.
“Presiden kita ini hasil dari proses demokrasi, yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia,” kata dia.
Tuduhan Ajakan Rocky Gelar Aksi 1998
Selain penghinaan, relawan juga melaporkan Rocky Gerung soal dugaan provokasi. Relawan menuduh Rocky telah mengajak masyarakat untuk menggelar aksi layaknya 1998.
“Bahkan memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98,” kata Benny.
Pengaduan ini berdasar pada rekaman video viral yang menunjukkan Rocky Gerung hina Jokowi. Dalam rekaman tersebut, Rocky Gerung mengkritik Jokowi dengan menyatakan bahwa Presiden hanya memikirkan kepentingan diri sendiri menjelang akhir masa jabatannya. Rocky juga menggunakan kata-kata kasar dalam kritikannya tersebut.
Penggunaan bahasa kasar dan menghina Presiden adalah perilaku yang menganggapnya tidak pantas dan melanggar norma-norma etika serta mengganggu kehormatan jabatan Presiden. Oleh karena itu, organisasi relawan Jokowi merasa perlu melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.