Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bareskim Tolak Ajuan Rocky Gerung Hina Jokowi, Relawan Protes!

Dexpert CorpDexpert Corp1 Agustus 2023 Politik
Rocky Gerung Hina Jokowi
Rocky Gerung memberikan Pemaparan pada acara diskusi Warung Kopi '25 (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Bareskrim Polri menolak pengajuan laporan dari sejumlah relawan Joko Widodo atas dugaan Rocky Gerung hina Jokowi (Presiden Jokowi Widodo). Rocky Gerung memberikan pemaparan dalam diskusi [publik yang bertajuk Obrolan Warung Kopi ’25 Tahun Reformasi: Perlukah Reformasi Hadir Kembali?’. Penyelenggaraan acara tersebut oleh BEM UI di Pelataran Fakultas Hukum Kampus UI, Depok pada Rabu (24/5/2023).i

Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Relly Reagen, mengumumkan bahwa mereka telah selesai berdiskusi dengan pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Bareskrim. Relly menyatakan bahwa SPKT menolak untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan meminta agar masalahnya diajukan melalui pengaduan masyarakat.

“Dan mereka merasa tidak mungkin memanggil Presiden,” kata Relly di Bareskrim setelah 9 jam konsultasi, Senin (31/7/2023).

Relly menyampaikan bahwa alasan Bareskrim menolak adalah karena mereka memerlukan klarifikasi langsung dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang dirugikan.

Relly menjelaskan bahwa meskipun pengaduan masyarakat saat ini mendapat penolakan, masih ada kemungkinan untuk menjadi laporan polisi apabila penyidik melakukan kunjungan langsung kepada Presiden Jokowi dan mengklarifikasi pengaduan dari pihak relawan.

“Bukti video sudah kami serahkan, kami sertakan yaitu kanal YouTube Refly Harun,” kata dia.

Kata Kasar Rocky Gerung Hina Jokowi

Sejumlah organisasi relawan Jokowi, termasuk Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP, datang ke Bareskrim pada pukul 15.30 WIB untuk membuat laporan polisi. Mereka merasa geram karena merasa Rocky telah mengumpat Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar.

“Hari ini kita melihat video Rocky Gerung hina Jokowi, dan ini adalah pernyataan yang bisa memasuki kategori penghinaan, terhadap Presiden,” ujar Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani.

Benny berpendapat bahwa tidak boleh ada seorang pun yang menghina Presiden. Hal ini karena mayoritas masyarakat Indonesia telah memilihnya sebagai sosok pemimpin negara melalui proses pemilihan yang demokratis. Oleh karena itu, relawan menganggap menghina Presiden itu tidak pantas dan tidak menghormati pilihan mayoritas rakyat.

“Presiden kita ini hasil dari proses demokrasi, yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia,” kata dia.

Tuduhan Ajakan Rocky Gelar Aksi 1998

Selain penghinaan, relawan juga melaporkan Rocky Gerung soal dugaan provokasi. Relawan menuduh Rocky telah mengajak masyarakat untuk menggelar aksi layaknya 1998.

“Bahkan memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98,” kata Benny.

Pengaduan ini berdasar pada rekaman video viral yang menunjukkan Rocky Gerung hina Jokowi. Dalam rekaman tersebut, Rocky Gerung mengkritik Jokowi dengan menyatakan bahwa Presiden hanya memikirkan kepentingan diri sendiri menjelang akhir masa jabatannya. Rocky juga menggunakan kata-kata kasar dalam kritikannya tersebut.

Penggunaan bahasa kasar dan menghina Presiden adalah perilaku yang menganggapnya tidak pantas dan melanggar norma-norma etika serta mengganggu kehormatan jabatan Presiden. Oleh karena itu, organisasi relawan Jokowi merasa perlu melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia Raih Penghargaan Jamaah Terbanyak dari Saudi
Next Article Wisata Bahari Keindahan Kampung Nelayan di Bontang, Kalimantan

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Dinasti Umayyah, Fondasi Kejayaan Islam yang Melintasi Zaman

Islami Alfi Salamah

Lindungi Uangmu, Cerdas Finansial dengan PeKA

Daily Tips Ericka

Tegakkan Keadilan, Umar bin Abdul Aziz Wafat Karena Diracun

Islami Alfi Salamah

Ketika Putra Mahkota Solo ‘Menyesal’ Bergabung dengan Republik

Editorial Udex Mundzir

Ketika Kebijakan Membakar Dapur Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.