Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bayi Tertahan di RS Karena Biaya, Jaminan Kesehatan Dipertanyakan

AssyifaAssyifa8 Januari 2025 Kesehatan
Kasus Bayi Tertahan di Rumah Sakit
Bayi Tertahan di Rumah Sakit
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bandung – Ulfi Rizki, ibu muda berusia 24 tahun, harus menghadapi kenyataan pahit. Bayinya yang lahir prematur di RSUD Al Ihsan tidak bisa dibawa pulang meski sudah diizinkan dokter. Penyebabnya, ia tidak mampu melunasi biaya rumah sakit yang mencapai Rp 8 juta.

“Pihak rumah sakit minta kami bayar 75 persen dulu, atau minimal Rp 2 juta untuk uang muka. Tapi uang segitu pun kami tidak punya,” ujar Ulfi dengan suara lirih, Rabu (8/1/2025).

Ulfi melahirkan pada 26 Desember 2024 setelah mengalami komplikasi kehamilan. Karena kondisi bayi yang lahir prematur, perawatan intensif di ruang NICU menjadi keharusan. Namun, ketidakmampuan finansial membuat keluarga ini terpaksa membayar secara umum, tanpa menggunakan BPJS Kesehatan.

Sebelum ke RSUD Al Ihsan, Ulfi sempat mencoba RSUD Tegalluar. Namun, rumah sakit baru tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kondisi ini membuat Ulfi dan suaminya kebingungan mencari solusi.

Ironisnya, kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Sebulan sebelumnya, bayi Rasya yang menjalani operasi darurat di rumah sakit yang sama juga tertahan karena keluarga tidak mampu membayar biaya perawatan.

Ketua Tim Regulasi, Informasi, dan Jaminan Kesehatan Kabupaten Bandung, Iwan Muhamad, menegaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan Jaminan Kesehatan Universal (UHC) sebenarnya bisa dibantu sesuai aturan. “Kewenangan untuk UHC berada di Dinas Sosial dan Sekretariat Daerah Bidang Kesra,” jelasnya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus Ulfi.

Program UHC bertujuan memastikan akses kesehatan tanpa kendala finansial bagi seluruh masyarakat. Namun, kisah Ulfi dan bayi lainnya menjadi bukti bahwa implementasi UHC di Indonesia masih jauh dari sempurna.

Kurangnya koordinasi antarinstansi, birokrasi yang berbelit, dan minimnya edukasi kepada masyarakat kerap menjadi penghambat. “Program kesehatan tidak akan berhasil jika masyarakat kecil masih kesulitan mengakses hak dasarnya,” tegas salah satu aktivis kesehatan.

Kasus ini mengundang desakan dari berbagai pihak agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program UHC. Transparansi, responsivitas, dan aksesibilitas layanan kesehatan harus menjadi prioritas.

Bayi Tertahan di RS Jaminan Kesehatan Universal Kesehatan Indonesia Masalah BPJS
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleFahri Hamzah Dorong Rumah Baru Tahan Gempa Megathrust
Next Article Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Informasi lainnya

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

23 Oktober 2025

Komisi IX DPR Desak BPOM dan Aparat Tindak Vape Zombie

12 Agustus 2025

Meluruskan Konsep Self Love, Cinta Diri yang Sehat dan Seimbang

7 Agustus 2025

Ini Waktu Terbaik Minum Air agar Tubuh Tetap Sehat

7 Agustus 2025

Jalan Kaki Sehat, Tubuh jadi Kuat

6 Agustus 2025

Sarapan Sehat, Hidup Lebih Kuat

6 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa

Isu yang Dibelokkan, Aparat yang Gagal

Editorial Udex Mundzir

Refleksi Kemenangan dan Kekalahan dalam Pilkada 2024

Editorial Udex Mundzir

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

Bebas Bertanggung Jawab

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.