Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Benturan Kekuasaan dan Kemanusiaan

Kasus pemukulan dokter koas Unsri menjadi cermin relasi kuasa yang merendahkan nilai kemanusiaan.
AssyifaAssyifa15 Desember 2024 Editorial
Polisi menyebut pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang kesal dengan korban.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kekerasan bukanlah solusi yang dapat diterima dalam masyarakat yang menjunjung nilai kemanusiaan. Kasus pemukulan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang telah menghebohkan publik setelah rekamannya viral di media sosial. Peristiwa ini tidak hanya mengekspos perilaku individu, tetapi juga menunjukkan sisi kelam budaya kekerasan dan relasi kuasa yang timpang dalam struktur sosial kita.

Motif pelaku, seperti yang dijelaskan oleh pihak kepolisian, menunjukkan loyalitas berlebih kepada seorang atasan, Lina Dedy. Loyalitas ini, yang seharusnya dimanifestasikan melalui kerja keras atau penghormatan profesional, justru diwujudkan dalam bentuk kekerasan terhadap korban. Pelaku, yang merasa perlu menunjukkan kesetiaannya, memukul seorang dokter koas yang dianggap bersikap kurang sopan. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana subordinasi dan relasi kuasa dapat menciptakan tindakan destruktif, terutama dalam konteks masyarakat yang masih terjebak dalam pola pikir feodal.

Kejadian ini juga mencerminkan bagaimana budaya kekerasan telah terinternalisasi dalam norma sosial. Insiden ini terjadi di ruang publik dan disaksikan oleh banyak orang, tetapi tidak ada upaya untuk mencegah tindakan tersebut. Hanya setelah rekaman video penganiayaan itu viral, perhatian masyarakat dan aparat hukum terarah pada kasus ini. Fenomena ini menyoroti bahwa media sosial kini berfungsi sebagai alat pemicu keadilan di tengah sistem yang sering kali lamban merespons kebutuhan korban.

Dari perspektif hukum, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Namun, pertanyaannya adalah, apakah sanksi hukum ini mampu menyentuh akar persoalan? Relasi kuasa yang timpang dan budaya feodal yang mengakar bukanlah isu yang dapat diselesaikan hanya dengan hukuman pidana.

Dalam banyak kasus, budaya feodal menciptakan hierarki sosial yang mengurangi hak individu, terutama mereka yang berada di posisi subordinat. Fenomena ini diperparah oleh kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia, baik oleh pelaku maupun korban. Edukasi yang memadai tentang pentingnya menghormati hak setiap individu masih menjadi tantangan besar di masyarakat kita.

Kasus ini juga membuka diskusi tentang perlindungan tenaga kesehatan, terutama mereka yang masih dalam masa pendidikan seperti dokter koas. Mereka berada dalam posisi yang rentan, baik dari segi fisik maupun mental, karena sistem pendidikan dan praktik yang tidak menawarkan perlindungan optimal. Mereka sering kali menghadapi tekanan berlebih dari berbagai pihak, mulai dari institusi pendidikan hingga lingkungan kerja, tanpa adanya mekanisme perlindungan yang memadai.

Untuk menghindari terulangnya kasus serupa, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, edukasi terkait hak asasi manusia harus dijadikan prioritas nasional, mencakup semua lapisan masyarakat. Pemahaman bahwa kekerasan bukanlah solusi harus ditanamkan sejak dini, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan kerja. Kedua, kebijakan perlindungan tenaga kesehatan, termasuk dokter koas, harus dirancang secara lebih rinci dan diberlakukan secara ketat. Misalnya, regulasi yang melarang segala bentuk tindakan intimidasi atau kekerasan di lingkungan kerja dapat menjadi langkah awal yang baik.

Ketiga, pemberdayaan hukum harus dilakukan secara proaktif. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan ditangani dengan serius, tidak hanya karena viral di media sosial, tetapi karena nilai kemanusiaan yang dilanggar. Penegakan hukum yang tegas dan adil dapat menjadi sinyal kuat bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.

Akhirnya, peristiwa ini adalah pengingat pahit bahwa nilai kemanusiaan sering kali baru menjadi perhatian setelah korban menjadi pusat perhatian publik. Kita harus mulai membangun budaya yang menolak kekerasan sebagai cara penyelesaian konflik dan memperkuat kesadaran bahwa setiap individu memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.

Dokter Unsri Dianiaya Kasus Pemukulan Dokter Koas Penganiayaan Viral Palembang
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia
Next Article Hotel Aston Samarinda Tawarkan Paket Spesial untuk Perayaan

Informasi lainnya

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

31 Januari 2026

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

26 Januari 2026

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026

ASEAN di Tengah Preseden Maduro

5 Januari 2026

Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau

9 Desember 2025

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

13 November 2025
Paling Sering Dibaca

Pentingnya Self-Care dan Cara Menjaganya

Opini Alfi Salamah

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Travel Alfi Salamah

Pemblokiran Rekening Tanpa Akal

Editorial Udex Mundzir

Agar Generasi Z tidak Mencemaskan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Rutinitas Kebersihan Rumah yang Bikin Hidup Lebih Nyaman

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.