Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

BPKH-MUI Resmi Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji

Buku ini menjadi acuan utama bagi jamaah dan pengelola haji dalam menjalankan ibadah sesuai prinsip syariah.
Udex MundzirUdex Mundzir28 Juli 2025 Info Haji
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi meluncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji MUI pada Ahad (27/7/2025) malam di Jakarta. Buku ini berisi rangkuman fatwa-fatwa MUI yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah haji, mulai dari aspek fikih manasik hingga pengelolaan keuangan haji yang sesuai prinsip syariah.

Peluncuran ini juga disertai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPKH dan Komisi Fatwa MUI. Langkah ini bertujuan memperkuat landasan syariah dalam pengelolaan dana haji sekaligus memberi kemudahan bagi jamaah haji Indonesia dalam memahami serta menjalankan ibadah secara benar menurut tuntunan agama.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menyampaikan penghargaan kepada MUI atas kontribusi strategis dalam penyusunan fatwa-fatwa tersebut.

“Kami di BPKH tentu sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, khususnya Komisi Fatwa, yang terus memberikan guidance, arahan, dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014,” ujar Harry.

Menurut Harry, prinsip utama dalam pengelolaan dana haji adalah syariah, dan hal itu dijalankan BPKH berdasarkan ketetapan-ketetapan fatwa dari MUI. Ia menekankan bahwa prinsip syariah bukan hanya memastikan keamanan dan likuiditas dana haji, tetapi juga memberikan ketenangan bagi para calon jamaah karena dana mereka dikelola sesuai ajaran Islam.

Dalam kesempatan itu, Harry juga menegaskan komitmen lembaganya untuk mengacu sepenuhnya pada fatwa MUI dalam setiap kebijakan yang diterapkan.

“Fatwa-fatwa MUI menjadi panduan penting bagi kami, mulai dari fatwa pendaftaran usia dini, pendalaman aspek keuangan syariah, hingga kerja sama dengan institusi keuangan syariah,” tambahnya.

Buku Himpunan Fatwa Haji MUI ini juga memuat panduan atas berbagai isu kontemporer terkait penyelenggaraan haji yang berkembang dari waktu ke waktu. Keberadaan buku ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan umat Islam dalam memahami persoalan-persoalan fiqih dan teknis seputar ibadah haji di era modern.

Dengan hadirnya buku tersebut, BPKH dan MUI berharap dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan haji, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji nasional melalui pendekatan yang berlandaskan nilai-nilai syariah.

BPKH Fatwa Haji Ibadah Haji Syariah MUI Pengelolaan Dana Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBRIN Ingatkan DPR Tak Gegabah Bahas Usulan Pilkada Lewat DPRD
Next Article Ancaman Karhutla Masih Tinggi, BMKG Minta Satgas Siaga hingga Agustus

Informasi lainnya

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025

MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan

23 November 2025

Durasi Haji 2026 Disingkat, Tinggal 38 Hari bagi Jemaah Indonesia

20 November 2025
Paling Sering Dibaca

Lansia dan Buta Boleh Tidak Melaksanakan Sholat Jumat?

Islami Ericka

Politik Kongkow, Rakyat Menunggu

Editorial Udex Mundzir

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa

Harapan Terwujud: Jamaah Haji Tambahan Menyentuh Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Fitur Baru BRImo Mudahkan Transfer Uang ke Luar Negeri

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.