Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 29 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Dede Yusuf: Jangan Sasar Rakyat, Ambil Saja Lahan Nganggur Perusahaan

Wakil Ketua Komisi II DPR tegaskan tanah milik rakyat kecil tak layak disita, negara harus fokus ke HGU yang mangkrak.
ErickaEricka20 Juli 2025 Politik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi,
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, meminta pemerintah tidak menyasar tanah milik rakyat kecil dalam rencana pengambilalihan lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Menurutnya, negara seharusnya memprioritaskan penertiban terhadap lahan-lahan besar yang terbengkalai milik korporasi.

“Hemat saya, untuk rakyat kecil terutama yang memiliki lahan di bawah 5 hektare, apalagi cuma 2 hektare yang mungkin itu warisan, perlu ada peninjauan kembali agar asas keadilan tetap terjaga,” kata Dede saat dihubungi Ahad (20/7/2025).

Dede menilai banyak masyarakat belum mampu mengelola tanahnya karena keterbatasan dana, misalnya belum bisa memagari atau mensertifikatkan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa rakyat memperoleh tanah dengan sah, dan hal itu patut dihormati.

Sebaliknya, Dede mendorong negara menertibkan lahan-lahan skala besar yang dikuasai dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan telah dibiarkan terbengkalai dalam waktu lama.

Baca Juga:
  • Prabowo Ingin Naikkan Gaji Hakim demi Hapus Suap
  • Unggul Quick Count, Rudy-Seno Tegaskan Lagi Janjinya untuk Masyarakat Kaltim
  • NasDem Desak Hukuman Berat bagi Oknum Korupsi Dapur MBG
  • Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

“Ada ratusan ribu hektare lahan seperti itu. Itu tidak dimanfaatkan, padahal bisa dimanfaatkan untuk produksi pangan, peternakan, atau hal lainnya yang menguntungkan negara,” ungkapnya.

Dede juga mengingatkan bahwa lahan tersebut sering hanya dijadikan agunan ke bank tanpa ada upaya nyata pengelolaan. Karena itu, menurutnya, negara berhak mengambil alih jika ada pelanggaran dalam pemanfaatan tanah skala besar.

Terkait rencana penyerahan tanah terlantar ke organisasi kemasyarakatan (ormas), Dede menyatakan hal itu mungkin dilakukan asalkan ada kriteria ketat dan transparan dalam penetapan penerima manfaat.

Artikel Terkait:
  • Syamsuddin Siap Menangkan Pasangan Amin di Kaltim
  • DPR Jadi Tuan Rumah Konferensi PUIC di Jakarta
  • PDIP: Hubungan Megawati dan Prabowo Tetap Harmonis
  • Teriak Gratispoll, Rudy Janjikan Kenaikan Insentif Guru

“Ormas juga bagian dari masyarakat, tinggal dibuat kriteria siapa yang berhak mendapatkan,” ujarnya.

Wacana ini sebelumnya dilontarkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang menyebut ada 1,4 juta hektare tanah bersertifikat belum dimanfaatkan secara produktif. Nusron menyarankan tanah tersebut dapat dialihkan kepada pesantren, koperasi berbasis umat, dan ormas seperti NU, Muhammadiyah, dan alumni PMII.

Langkah ini dibela Kepala PCO Hasan Nasbi yang menyebut lahan terlantar berpotensi memicu konflik agraria dan perlu dikelola secara adil. Ia menyatakan ada masa tunggu dan peringatan sebelum lahan diambil alih negara sesuai PP No 20 Tahun 2021.

Jangan Lewatkan:
  • Angka Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Lebaran Menurun, Menhub Apresiasi Peran Polri
  • DPR Pastikan Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah
  • Kawal Putusan MK soal Presidential Threshold Sampai Revisi UU Pemilu
  • MPR Kajian Ulang Sistem Presidensial, Wacana Amandemen Menguat
ATR/BPN Dede Yusuf HGU Perusahaan Reforma Agraria Tanah Terlantar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMardani Ali Tolak Wacana Ormas Kuasai Tanah Terlantar
Next Article Muhammadiyah Dukung Penyerahan Tanah Nganggur kepada Ormas

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Rahasia Packing Cerdas untuk Liburan 1 Minggu

Travel Alfi Salamah

Menikmati Kuliner Autentik Khas Turki, Dari Kudapan Manis hingga Minuman Tradisional

Food Alfi Salamah

Pesona Kawaguchiko dengan Latar Gunung Fuji

Travel Alfi Salamah

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

Editorial Udex Mundzir

Negara Hukum yang Pengadilannya Banyak, tapi Sulit Mencari Keadilan

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi