Kukar – Membangun desa tak hanya soal infrastruktur, tapi juga membenahi sistem dari akar. Itulah yang kini tengah digiatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui peneguhan pelaksanaan Undang-Undang Desa dan RPJMD 2021-2026.
Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, DPMD Kukar secara konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar tahun 2021–2026.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa lembaganya bergerak sesuai dengan norma dan aturan perundangan dari pemerintah pusat dan daerah.
“Kami berupaya melaksanakan program sesuai dengan amanat UU Desa, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ini mencakup aspek legislatif, pengelolaan keuangan desa, dan pengelolaan aset desa. Kami juga menyusun berbagai regulasi sebagai pedoman bagi desa dalam menyusun peraturan desa (Perdes),” ujar Arianto saat diwawancarai pada Selasa (19/3/2025).
Ia menambahkan bahwa DPMD Kukar secara berkala melakukan pembinaan kepada pemerintah desa. Fokusnya mencakup pendampingan dalam pengelolaan keuangan, manajemen aset, hingga penyusunan regulasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku.
Tidak hanya mengurus pemerintahan, DPMD Kukar juga aktif mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa. Beberapa yang menjadi sasaran pembinaan antara lain Karang Taruna, Posyandu, PKK, Ikatan Pemuda Mahasiswa (IPM), dan Rukun Tetangga (RT).
“Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan desa terus kami lakukan agar masyarakat desa lebih aktif dan berdaya. Melalui sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal,” tambah Arianto.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat struktur pemerintahan desa sekaligus menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan menyinergikan UU Desa dan RPJMD Kukar sebagai landasan kebijakan, program yang dijalankan oleh DPMD ditujukan untuk menciptakan desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

