Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPMD Kukar Mantapkan Pemerintahan Desa Lewat UU dan RPJMD

Program ini bertujuan menciptakan tata kelola desa yang transparan dan partisipatif berbasis regulasi daerah dan nasional.
GraceGrace19 Maret 2025 Diskominfo Kukar 807 Views
Kepala DPMD Kukar, Arianto
Kepala DPMD Kukar, Arianto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kukar – Membangun desa tak hanya soal infrastruktur, tapi juga membenahi sistem dari akar. Itulah yang kini tengah digiatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui peneguhan pelaksanaan Undang-Undang Desa dan RPJMD 2021-2026.

Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, DPMD Kukar secara konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar tahun 2021–2026.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa lembaganya bergerak sesuai dengan norma dan aturan perundangan dari pemerintah pusat dan daerah.

“Kami berupaya melaksanakan program sesuai dengan amanat UU Desa, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ini mencakup aspek legislatif, pengelolaan keuangan desa, dan pengelolaan aset desa. Kami juga menyusun berbagai regulasi sebagai pedoman bagi desa dalam menyusun peraturan desa (Perdes),” ujar Arianto saat diwawancarai pada Selasa (19/3/2025).

Ia menambahkan bahwa DPMD Kukar secara berkala melakukan pembinaan kepada pemerintah desa. Fokusnya mencakup pendampingan dalam pengelolaan keuangan, manajemen aset, hingga penyusunan regulasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan peraturan yang berlaku.

Tidak hanya mengurus pemerintahan, DPMD Kukar juga aktif mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa. Beberapa yang menjadi sasaran pembinaan antara lain Karang Taruna, Posyandu, PKK, Ikatan Pemuda Mahasiswa (IPM), dan Rukun Tetangga (RT).

“Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan desa terus kami lakukan agar masyarakat desa lebih aktif dan berdaya. Melalui sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat, pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal,” tambah Arianto.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat struktur pemerintahan desa sekaligus menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan menyinergikan UU Desa dan RPJMD Kukar sebagai landasan kebijakan, program yang dijalankan oleh DPMD ditujukan untuk menciptakan desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

DPMD Kukar Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kukar RPJMD Kukar 2021-2026 UU Desa 2014
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemkab Kukar Teken NPHD untuk Dukung PSU Pilkada 2025
Next Article BUMDes Disokong Kemitraan, Mesin Ekonomi Desa Kian Bergerak

Informasi lainnya

Event Mancing di Maluhu Dongkrak UMKM dan Ekowisata

1 Juni 2025

Santan Ulu Sinergikan Koperasi dan BUMDes untuk Ekonomi Desa

31 Mei 2025

Fitriati, Kades Perempuan Pionir Inovasi dari Prangat Baru

31 Mei 2025

Rest Area Odah Singgah Didorong Jadi Motor Ekonomi Kreatif

31 Mei 2025

Loh Sumber Berhasil Turunkan Stunting Lewat Kolaborasi Warga

30 Mei 2025

Tradisi Sedekah Bumi Ponoragan Teguhkan Identitas Budaya

28 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Bonus di Perguruan Tinggi: Kewajiban Institusi Pendidikan

Gagasan Udex Mundzir

Rindu Rasul

Islami Syamril Al-Bugisyi

Sejarah Perjalanan Haji Masa Kerajaan Nusantara

Islami Ericka

Sejarah dan Keutamaan Surah Yasin dalam Al-Qur’an: Kisah dan Pengaruhnya

Islami Dexpert Corp

Hukum dan Tata Cara Distribusi Kulit Hewan Qurban dalam Islam

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.