Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 6 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Minta Pemerintah Perketat Regulasi Pinjol untuk Lindungi Masyarakat

SilvaSilva17 Desember 2024 Nasional
Regulasi pinjaman online (.inet)
Regulasi Pinjaman Online, Ketua DPR RI Puan Maharani
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki regulasi terkait pinjaman online (pinjol) guna melindungi masyarakat dari dampak buruk ekonomi. Menurut Puan, banyak kasus pinjol ilegal yang menyebabkan kehancuran keluarga akibat bunga yang tidak masuk akal.

“Menjamurnya pinjol di Indonesia telah menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang sangat besar, bahkan hingga ranah pidana. Banyak keluarga yang terjerat utang tanpa jalan keluar,” ujar Puan dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Puan menyoroti tingginya kasus bunuh diri yang diduga dipicu oleh tekanan utang pinjol. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan urgensi perlindungan negara terhadap rakyatnya. Ia menekankan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam memberantas pinjol ilegal yang terus merugikan masyarakat.

“Sudah banyak peristiwa tragis yang terjadi akibat pinjol. Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk memastikan masyarakat tidak terus dirugikan,” imbuhnya.

Menurut Puan, regulasi yang ada saat ini masih lemah, sehingga pinjol ilegal dengan mudah berkembang tanpa pengawasan. Ia mendesak pemerintah untuk segera menetapkan aturan tegas, termasuk pembatasan bunga pinjaman, pelarangan akses data pribadi secara tidak sah, dan pemberian sanksi berat bagi pelaku usaha ilegal.

“Kita harus menguatkan regulasi agar ada perlindungan maksimal. Pemerintah perlu memastikan semua layanan pinjaman mengikuti standar hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait risiko meminjam melalui platform tidak resmi. Puan menyarankan agar pihak berwenang menggandeng lembaga terkait untuk memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat luas.

“Saat ini, literasi masyarakat terkait pinjol masih rendah. Pemerintah harus menggencarkan kampanye edukasi agar masyarakat dapat mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal,” kata Puan.

Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk memperketat pengawasan terhadap platform pinjol. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Riza Aulia, menyebutkan bahwa OJK telah memblokir lebih dari 5.000 aplikasi pinjol ilegal dalam lima tahun terakhir.

“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas pinjol ilegal. Namun, kami juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan jika menemukan platform yang mencurigakan,” ujar Riza.

Meningkatnya kasus pinjol ilegal menjadi perhatian banyak pihak. Selain merugikan ekonomi masyarakat, maraknya kasus ini juga memunculkan ancaman sosial yang lebih luas, seperti kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan data pribadi.

Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat

Ekonomi Masyarakat Jeratan Utang Pinjaman Online Puan Maharani Regulasi Pinjol
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePlt Bupati Sidoarjo Mediasi Konflik Warga Sidokerto dan Kades
Next Article PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Informasi lainnya

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

5 Februari 2026

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

5 Januari 2026

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Anne Avantie, Dari Dua Mesin Jahit ke Panggung Dunia

Biografi Alfi Salamah

Prabowo Tidak Peka Terhadap Derita Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah

Pilkada Sampang 2024: Situasi Ketat, Mandat Diunggulkan

Editorial Udex Mundzir

Kemenangan 30 Muslim melawan Ribuan Kafir Quraisy

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.