Jakarta – Rapat paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025), secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Dalam forum paripurna, delapan fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing terhadap usulan RUU tersebut. Setelah penyampaian pendapat selesai, pimpinan rapat memutuskan untuk meminta persetujuan secara langsung kepada seluruh anggota yang hadir dalam sidang.
“Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies Kadir dalam sidang.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara serentak.
Dengan persetujuan itu, DPR menetapkan bahwa pembahasan RUU akan masuk ke tahap selanjutnya, yakni harmonisasi di Badan Legislasi, sebelum masuk pembahasan lebih mendalam di tingkat panitia kerja bersama pemerintah.
Langkah perubahan UU ini muncul sebagai tindak lanjut dari berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama beberapa tahun terakhir. Beberapa fraksi dalam pandangannya juga menyoroti perlunya penguatan tata kelola dan transparansi anggaran, termasuk pengaturan ulang tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pengesahan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR menandai dimulainya proses legislasi yang bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan jemaah dan perkembangan sistem pelayanan ibadah haji serta umrah.
Beberapa isu yang diperkirakan masuk dalam pembahasan ke depan meliputi transparansi dana haji, pengelolaan kuota, penentuan biaya haji, hingga penataan lembaga penyelenggara.
Selanjutnya, DPR akan mengagendakan pembahasan bersama pemerintah untuk menyepakati substansi perubahan yang dianggap mendesak, termasuk mengatasi persoalan-persoalan teknis dan manajerial yang selama ini terjadi dalam proses penyelenggaraan.
Dengan pengesahan ini, publik diharapkan dapat mengikuti proses pembahasan RUU ini secara aktif, mengingat haji dan umrah adalah ibadah penting yang menyangkut kepentingan jutaan umat Islam Indonesia.