Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Soroti Kepailitan Sritex: Tragedi Nasional

Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berdampak luas pada ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
AssyifaAssyifa3 Maret 2025 Ekonomi
Kepailitan Sritex dan dampaknya pada pekerja
DPR menyoroti kebangkrutan Sritex sebagai sebuah tragedi nasional (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengguncang industri tekstil nasional dan meninggalkan dampak besar bagi lebih dari 10.000 karyawannya. Perusahaan ini secara resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024, dan sejak 1 Maret 2025, seluruh asetnya telah berada di bawah kendali kurator untuk menyelesaikan kewajiban terhadap kreditur.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa kepailitan Sritex bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi merupakan tragedi nasional yang berdampak pada ribuan keluarga pekerja.

“Sritex adalah salah satu industri padat karya yang selama ini berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional, baik dari segi lapangan kerja maupun ekspor,” ujar Edy pada Senin (3/3/2025).

Ia juga menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan dalam bidang ketenagakerjaan dan akan memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK tetap terpenuhi. Regulasi yang ada, seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sudah mengatur kompensasi bagi pekerja yang terdampak, termasuk pesangon dan tunjangan lainnya.

Selain itu, Edy mengusulkan agar Komisi IX DPR RI mengundang perwakilan serikat pekerja Sritex dan melakukan kunjungan langsung ke pabrik di Sukoharjo guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Pemerintah pun didesak untuk memastikan bahwa pekerja yang terdampak mendapatkan hak-hak mereka, termasuk kompensasi pesangon, penghargaan masa kerja, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Mengingat gelombang PHK terjadi menjelang Idulfitri, pekerja berhak atas THR sesuai dengan Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016.

“Pemerintah harus hadir untuk menjamin pekerja yang terkena PHK bisa tetap bertahan dalam masa transisi. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus diakses oleh mereka, termasuk manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja,” tambahnya.

Selain perlindungan sosial, Edy juga menyoroti pentingnya percepatan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang ingin menggunakannya serta akses layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan selama enam bulan tanpa iuran, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2024.

Lebih lanjut, DPR meminta pemerintah mencari solusi jangka panjang bagi pekerja terdampak, termasuk akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi mereka yang ingin berwirausaha. Selain itu, dukungan pendidikan bagi anak-anak pekerja yang kehilangan pekerjaan juga harus diperhatikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal masalah ini. Jangan sampai ribuan pekerja yang sudah bertahun-tahun mengabdi di Sritex kehilangan hak mereka begitu saja. Pemerintah harus memberikan solusi konkret dan memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan,” pungkas Edy.

Dengan kepailitan Sritex, masa depan industri tekstil Indonesia kembali menjadi sorotan. Kejadian ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan pelaku industri untuk lebih memperhatikan keberlanjutan bisnis, perlindungan tenaga kerja, serta strategi jangka panjang dalam menghadapi tantangan global.

Dampak Ekonomi Kepailitan Industri Tekstil Perekonomian Nasional PHK Massal Sritex
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDWP Kukar Gelar Baksos Ramadhan di Empat Pondok Pesantren
Next Article Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Manfaat Ramadhan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Temukan 3 Jam Produktif dalam Seharimu!

Daily Tips Assyifa

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Travel Alfi Salamah

Untuk Apa Kenaikan UMP 6,5% Itu?

Editorial Udex Mundzir

Misteri Tempat Pancung Dekat Masjid Jaffali di Jeddah

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.