Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyatakan tidak akan mengambil langkah etik terhadap anggota DPRD berinisial KMR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif Telkom. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kita serahkan sepenuhnya. Kami menghormati prosesnya dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Subandi, Selasa (13/5/2025).
KMR, legislator dari Partai NasDem dan daerah pemilihan Balikpapan, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (7/5/2025) bersama tujuh tersangka lainnya. Ia diduga terlibat dalam pengadaan fiktif proyek PT Telkom bersama sejumlah anak perusahaan seperti PT Infomedia dan PT Telkominfra, serta vendor swasta. Nilai kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp431 miliar.
Menurut Subandi, selama belum ada putusan hukum tetap (inkrah), BK DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan menindak secara etik. Ia menjelaskan bahwa mekanisme sanksi hanya bisa dijalankan jika pelanggaran terbukti melalui keputusan hukum final.
“Kami akan menunggu sampai ada putusan inkrah. Setelah itu baru BK bisa mengambil langkah-langkah seperti memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan,” jelasnya.
KMR diketahui memiliki keterkaitan dengan PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam proyek fiktif tersebut. Ia kini ditahan di Rutan Cipinang, sementara satu tersangka lainnya dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.
Kasus ini mencoreng citra DPRD Kaltim, dan Subandi mengingatkan seluruh anggota dewan untuk menjaga integritas serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik melanggar hukum yang mencoreng nama lembaga,” tegas Subandi.
Nasib politik KMR kini berada di tangan partai dan fraksi. Jika terbukti bersalah, maka mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan dilakukan sesuai aturan partai politik yang bersangkutan.