Kongres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada April 2025 menjadi sorotan sebagai momen penting untuk menentukan arah masa depan partai.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%.
Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali muncul dalam daftar finalis tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP)
Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyerukan masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen atau presidential threshold.
“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said Abdullah di Jakarta.
“Ini harapan rakyat yang akhirnya terwujud. Putusan ini adalah kado tahun baru dari MK untuk demokrasi yang lebih adil,” ujar Sahrin Hamid di Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam daftar tokoh terkorup 2024 menuai respons dari berbagai pihak.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, mempertanyakan peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam kasus pemanggilan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka terkait penolakannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD atas dugaan provokasi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.