Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman berharap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) segera beroperasi. Dukungan dari Pemkab dan DPRD Kutim serius dalam hal ini. Terbukti dengan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019.
“Kami berharap KEK Maloy ini segera beroperasi. Pemerintah juga sudah serius mendunkung untuk segera beroperasi terbukti dengan diterbitkannya perda tentang KEK ini,” ungkap Faizal saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Rabu (30/8/2023).
“Kalau tak ada perda, tentu semua akan sulit jadinya,” ujar Faizal.
Ia menegaskan bahwa pembuatan payung hukum tersebut adalah langkah penting agar daerah dapat turut serta dalam perkembangan KEK MBTK. Banyak pihak sebelumnya meragukan keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur dalam mendukung perkembangan KEK MBTK.
“APBD Kutai Timur mendukung mempercepat terbentuknya kawasan ekonomi khusus,” tambahnya. Ia berharap agar KEK Maloy segera dapat beroperasi dan mengatakan bahwa langkah-langkah seperti perizinan, pengurusan pelepasan wilayah, dan lain sebagainya sudah mulai ditangani.
KEK Maloy telah lama menjadi impian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dengan luas mencapai 557,34 Hektare (Ha), kawasan ini diharapkan dapat menjadi penggerak utama roda ekonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada eksplorasi sumber daya alam, khususnya batu bara.
Dengan lokasi yang geostrategis, KEK MBTK terletak di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia II (ALKI II), jalur perdagangan laut internasional yang menghubungkan Pulau Kalimantan dan Sulawesi. KEK ini juga menjadi bagian dari jalur regional lintas trans Kalimantan dan rute transportasi penyeberangan feri Tarakan-Tolitoli serta Balikpapan-Mamuju.
Namun, mencapai impian tersebut tidaklah mudah. Diperlukan perjuangan, kerja keras, dan keterlibatan semua pihak untuk mewujudkan kehadiran KEK MBTK yang diharapkan mampu memberikan nilai tambah melalui sektor industri atas berbagai komoditas. Kolaborasi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD menjadi salah satu opsi penting yang mendukung keberhasilan ini.
Demi mendukung visi ini, Pemkab dan DPRD Kutai Timur telah menerbitkan dua peraturan daerah (perda). Pertama, perda insentif yang bertujuan memudahkan penanaman modal, dan kedua, perda mengenai kawasan ekonomi khusus. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat untuk mendorong perkembangan KEK MBTK menuju targetnya, yaitu menarik investasi sebesar Rp 34,3 triliun dan meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutai Timur hingga Rp 4,67 triliun per tahun pada tahun 2025.
