Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

GELAR PAW PPK, Fauzan Lantik Anggota Baru PPK Candi

NugrohoNugroho12 Oktober 2024 Politik
KPU Sidoarjo
KPU Kabupaten Sidoarjo menggelar acaraPAW anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Candi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Sidoarjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar acara Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Candi, pada Jumat (11/10) sore.

Pada acara PAW ini, Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim telah melantik  Muhammad Anas Fachruddin untuk menggantikan Imrotus Solicha, yang mengundurkan diri sebagai anggota PPK Candi.Prosesi PAW berlangsung di aula KPU berjalan khitmad dan lancar.

Diawali dengan pembacaan SK KPU No. 226 Tahun 2024 atas pelaksanaan PAW anggota PPK oleh Ketua Fauzan Adhim, yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan penandatangan SK pengangkatan M. Anas Fachruddin, sebagai anggota PPK Candi. Selain Fauzan Adhim, ikut  para jajaran komisioner KPU lainnya pada prosesi acara PAW tersebut.

Di antaranya Ahmad Nidhom (Divisi Hukum dan Pengawasan), Haidar Munjid (Divisi Teknis Penyelenggaraan), M. Natsirruddin Yahya (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) dan Mokhamad Yasin (Divisi SDM, Sosdiklih dan Partisipasi Masyarakat). 

Turut hadir Sulaiman, Sekretaris KPU Sidoarjo, dan para anggota PPK dari 18 kecamatan di Sidoarjo, yang selanjutnya mengikuti giat Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Si-Rekap Pemilihan Tahun 2024.   

“PAW ini dilakukan karena anggota terdahulu, yakni Imrotus Solicha telah mengundurkan diri dengan alasan suatu kesibukan,”  ujar M. Yasin.

Lebih lanjut, dia mengatakan meski dilakukan PAW, pihaknya memastikan tidak akan menganggu pelaksanaan Pilkada 2024, yang tahapannya sudah berlangsung 80 persen. Apalagi penggantinya, M. Anas Fachrudin sudah pernah atau berpengalaman sebagai anggota PPK pada Pilkada sebelumnya.  

“Pada saat seleksi anggota PPK, dia menempati urutan ke enam. Maka ketika ada yang mundur maka secara otomatis dia yang menggantikannya. Alhamdulilah, sebelumnya dia pernah jadi petugas PPK sehingga sudah paham betul tugas dan fungsinya,” tambahnya.

Sementara itu, Fauzan Adhim, Ketua KPU Sidoarjo mewanti-wanti agar anggota PPK dapat bekerja secara maksimal dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai petugas pelaksana pemilu.

“Sudah menjadi keharusan bagi semua anggota PPK memegang teguh kode etik, terutama menjaga sikap netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2024,” ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa memasuki masa kampanye ini jangan sampai terjadi keterlibatan para ad hoc dalam aksi dukung mendukung salah satu paslon. 

“Kadang hal itu bisa terjadi tanpa kita sadari. Misalnya nongkrong di sebuah cafe atau warkop dengan salah satu tim sukses paslon. Meski hanya sekadar ngopi, namun ini resisten melahirkan masalah, karena bisa dieksploitasi, bahkan dituduh terlibat aksi dukung mendukung salah satu paslon,” ujarnya.

Imbauan senada dilontarkan para komisioner KPU lainnya. Untuk itu, pihaknya meminta PPK harus bisa menutup potensi-potensi yang bisa melahirkan permasalahan ke depannya, apalagi sampai terjadi gugatan hukum di MK.

“Jadi kalau ada pihak yang terkait dengan paslon tertentu mengajak ngopi di suatu tempat dengan alasan apapun, sebaiknya ditolak dengan cara santun dan tegas,” kata Ahmad Nidhom.

Begitu pula bila ada pihak terkait paslon menyuruh datang ke tempatnya dengan alasan meminta penjelasan terkait Pilkada, sebaiknya disuruh saja datang ke kantor PPK.

“Pokoknya tutup segala potensi yang dapat memicu persoalan hukum dari afek Pilkada yang pasti ada  kalah dan menang,” tandasnya.

Fauzan Adhim Kabar Sidoarjo KPU Sidoarjo Pilkada 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKanal Pengaduan Pemkab Sidoarjo, Call Center 112 dan SP4N Lapor Kembali Tunjukkan Eksistensinya
Next Article Pengalaman Naik Bus Umum Samarinda-Balikpapan: Tiket Murah, Musik Dangdut, dan Jalanan Bergelombang

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Belajar Ikhlas

Islami Syamril Al-Bugisyi

Dampak Anjloknya IHSG terhadap Ekonomi Indonesia

Bisnis Ericka

Energi Para Pahlawan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Melintasi Kesibukan Pembangunan IKN

Travel Udex Mundzir

Wartawan Garda Terdepan Bela Negara di Era Informasi

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.