Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Grup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota

Pemutusan akses jadi langkah awal negara lindungi anak dari konten seksual menyimpang di ruang digital.
ErickaEricka17 Mei 2025 Hukum
Pemblokiran Grup Facebook Fantasi Sedarah 2025
Ilustrasi Pemblokiran Grup Facebook Fantasi Sedarah 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dunia maya Indonesia kembali dikejutkan dengan keberadaan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang memuat konten seksual menyimpang melibatkan keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian langsung bertindak dengan memblokir akses dan menyelidiki grup tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya. Pemblokiran itu disebut sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

“Grup ini tergolong penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Ia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Grup tersebut dilaporkan memuat cerita fantasi dewasa yang ditujukan kepada anggota keluarga, termasuk kepada anak-anak.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga bergerak cepat. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber untuk menyelidiki akun serta anggota grup Facebook tersebut.

“Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Grup dengan nama serupa ini ramai dibicarakan di media sosial X, setelah sejumlah warganet mengecam keberadaan ribuan anggota yang membagikan cerita seksual terhadap keluarganya sendiri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat segera menangkap pengelola dan anggota grup tersebut. Ia menilai isi grup tersebut sangat menjijikkan dan berpotensi menimbulkan korban.

“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” tegas Sahroni.

Upaya Komdigi dan aparat hukum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital harus dijaga dari konten merusak moral dan keamanan anak-anak. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat, sesuai prinsip perlindungan anak.

Facebook Fantasi Sedarah Kejahatan Siber Komdigi Perlindungan Anak Polda Metro Jaya
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePerdagangan Saham BEI Moncer, IHSG Tembus 7.100
Next Article APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online

Informasi lainnya

Indonesia Jadi Acuan Global South Batasi Medsos Anak

3 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku

29 Maret 2026

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

16 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Negara Diam, Judi Online Merajalela

Editorial Udex Mundzir

Menyingkap Tabir di Balik ‘Penyalahgunaan Wewenang’

Editorial Udex Mundzir

Liburan Hemat ke Jepang untuk Pemula

Travel Alfi Salamah

Raqsat al-Batriq, Tarian Pinguin yang Bikin Pesta Makin Meriah

Happy Ericka

Rp8.100 per Dolar: Berkah atau Bencana?

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi