Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Grup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota

Pemutusan akses jadi langkah awal negara lindungi anak dari konten seksual menyimpang di ruang digital.
ErickaEricka17 Mei 2025 Hukum
Pemblokiran Grup Facebook Fantasi Sedarah 2025
Ilustrasi Pemblokiran Grup Facebook Fantasi Sedarah 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dunia maya Indonesia kembali dikejutkan dengan keberadaan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang memuat konten seksual menyimpang melibatkan keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kepolisian langsung bertindak dengan memblokir akses dan menyelidiki grup tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya. Pemblokiran itu disebut sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

“Grup ini tergolong penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Ia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Grup tersebut dilaporkan memuat cerita fantasi dewasa yang ditujukan kepada anggota keluarga, termasuk kepada anak-anak.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga bergerak cepat. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber untuk menyelidiki akun serta anggota grup Facebook tersebut.

“Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Grup dengan nama serupa ini ramai dibicarakan di media sosial X, setelah sejumlah warganet mengecam keberadaan ribuan anggota yang membagikan cerita seksual terhadap keluarganya sendiri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat segera menangkap pengelola dan anggota grup tersebut. Ia menilai isi grup tersebut sangat menjijikkan dan berpotensi menimbulkan korban.

“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” tegas Sahroni.

Upaya Komdigi dan aparat hukum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital harus dijaga dari konten merusak moral dan keamanan anak-anak. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat, sesuai prinsip perlindungan anak.

Facebook Fantasi Sedarah Kejahatan Siber Komdigi Perlindungan Anak Polda Metro Jaya
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePerdagangan Saham BEI Moncer, IHSG Tembus 7.100
Next Article APJII Batasi Akses ISP Demi Redam Maraknya Judi Online

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Cara Memilih Hewan Qurban, Jenis, Usia, dan Kesehatan yang Harus Diperhatikan

Islami Udex Mundzir

PKS dan Strategi Politik yang Memukul Balik

Editorial Udex Mundzir

Panduan Lengkap Berpakaian untuk Wanita Muslimah Menurut Islam

Islami Udex Mundzir

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.