Setiap tahun, ribuan warga Indonesia bermimpi menunaikan ibadah haji. Antrean panjang, biaya tinggi, dan kuota terbatas menjadikan haji sebagai ibadah yang tidak mudah diwujudkan.
Namun, dalam keinginan yang besar itu, muncul celah yang terus dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab: menawarkan haji tanpa antre dengan visa non-haji, alias haji ilegal.
Kementerian Agama telah menyampaikan peringatan keras. Hanya visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang sah digunakan untuk menjalankan ibadah ini. Visa ziarah, kerja, atau turis tidak berlaku.
Tapi seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan ini selalu datang bersamaan dengan laporan penipuan, deportasi, dan penahanan jemaah.
Modusnya bukan hal baru. Iklannya manis: “langsung berangkat tanpa antre”, “lebih cepat dari jalur resmi”, “pasti bisa wukuf di Arafah”.
Tapi kenyataannya, ratusan jemaah justru terdampar di Arab Saudi tanpa akses fasilitas, tanpa perlindungan hukum, dan bahkan terancam dilarang masuk kembali hingga 10 tahun.
Masalah ini bukan sekadar soal pelanggaran imigrasi. Ini adalah soal perusakan nilai ibadah oleh nafsu keuntungan. Ketika haji dijual seperti komoditas, iman menjadi barang dagangan. Ini menyakitkan dan merusak, bukan hanya pada individu, tapi pada citra bangsa di mata dunia.
Lebih menyakitkan lagi, banyak dari korban adalah orang-orang awam yang sekadar ingin beribadah. Mereka tidak tahu bahwa visa mereka tidak sah. Mereka tidak mengerti bahwa dengan menunaikan haji pakai visa turis, ibadahnya tidak hanya rawan ditolak secara administratif, tapi juga secara syar’i—karena tidak melalui niat dan jalur yang benar.
Sayangnya, belum ada penindakan yang tegas terhadap penyelenggara ilegal ini di dalam negeri. Mereka beriklan bebas di media sosial, mengumpulkan uang miliaran, dan dengan leluasa mengelabui warga. Mereka berlindung pada narasi keagamaan sambil mencuri kesempatan.
Dalam konteks ini, negara tidak boleh lepas tangan. Penegakan hukum terhadap biro travel nakal harus menjadi prioritas. Jangan tunggu sampai mereka mencelakai lebih banyak orang. Sanksi harus nyata, bukan sekadar imbauan.
Di sisi lain, masyarakat juga harus lebih kritis. Jangan mudah tergoda janji manis berhaji cepat. Sebab haji bukan soal siapa paling dulu ke Tanah Suci, tapi siapa yang bersabar dan mengikuti jalan yang lurus.
Dalam Islam sendiri, niat dan cara memiliki bobot yang sama. Jika niatnya baik tapi caranya batil, maka nilai ibadahnya cacat. Itulah yang dilupakan banyak orang—dan sayangnya dimanfaatkan para penipu.
Pemerintah juga perlu meningkatkan literasi publik tentang mekanisme resmi haji. Sosialisasi soal kuota, antrean, dan legalitas visa harus terus dilakukan secara masif, tidak hanya menjelang musim haji. Hal ini penting agar masyarakat tidak mudah termakan bujuk rayu agen ilegal.
Selain itu, perlu ada transparansi yang lebih luas dalam sistem pendaftaran dan distribusi kuota. Jika sistem terlihat tertutup atau terlalu birokratis, masyarakat akan terus mencari jalan pintas. Dan setiap jalan pintas akan selalu ada pedagangnya.
Lebih dari segalanya, ibadah haji adalah puncak spiritual umat Islam. Maka negara berkewajiban menjaganya dari manipulasi dan komersialisasi yang mempermainkan iman. Tidak ada kompromi untuk kesucian ibadah.
Mari sadari, haji ilegal bukan hanya soal pelanggaran aturan negara, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai agama. Negara harus hadir melindungi warganya dari kejahatan berjubah ibadah. Dan masyarakat pun harus lebih waspada: jangan karena ingin cepat, justru tersesat.