Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Tegaskan: Haji Pakai Visa Non-Haji Bisa Kena Deportasi

Masyarakat diingatkan tak tergiur tawaran haji instan tanpa antre yang rawan sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.
Udex MundzirUdex Mundzir5 Mei 2025 Info Haji
Kemenag larang haji pakai visa non-haji 2025
Ilustrasi visa non-haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ibadah haji harus dilaksanakan sesuai aturan resmi. Penegasan itu disampaikan Akhmad Fauzin, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, dalam konferensi pers di Media Center Haji (MCH), Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu oleh tawaran haji tanpa antre atau langsung berangkat yang menggunakan visa non-haji.

“Jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi,” ujar Fauzin.

Ia menekankan bahwa ibadah haji hanya sah jika dilakukan dengan visa haji resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:
  • Antusiasme Kloter Jamaah Haji Pulang ke Asrama Cipondoh
  • Keistimewaan Hari Iduladha dan Hari Tasyrik Bagi Umat Islam
  • Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2025, Ini Tanggalnya
  • 203.320 Jamaah Haji Reguler Tiba, 108 Hotel Makkah Berjaga

Visa lain seperti ziarah, kerja, atau turis, tidak berlaku untuk berhaji. Masyarakat yang nekat menggunakan visa non-haji untuk ibadah akan menghadapi konsekuensi serius.

“Siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas, seperti penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan,” lanjutnya.

Fauzin meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas visa sebelum keberangkatan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan. Ia menegaskan bahwa menjaga kemurnian ibadah sekaligus melindungi sesama adalah tanggung jawab bersama.

“Mari kita jaga kemurnian ibadah ini dan lindungi sesama dari jeratan oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbaunya.

Artikel Terkait:
  • Istana Pastikan BPH Akan Tangani Penyelenggaraan Haji 2026
  • Ekspansi Inisiatif Rute Haji 2023: Turki dan Pantai Gading
  • Menag Usulkan Biaya Haji 2025 Sebesar Rp93 Juta
  • Kehabisan Waktu: Jamaah Sakit Kehilangan Kesempatan Haji

Dalam konferensi yang sama, Kemenag melaporkan bahwa sebanyak 22.301 jemaah dari 57 kloter telah tiba di Arab Saudi hingga Senin pagi.

Hari ini, 5.114 jemaah dari 13 kloter kembali diberangkatkan dari berbagai embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah.

Fauzin mengimbau jemaah untuk menjaga kesehatan di tengah suhu tinggi di Madinah yang mencapai 35 derajat Celsius dengan kelembapan rendah. Ia meminta jemaah meminum cukup air, memakai pelindung kepala, dan beristirahat cukup di hotel.

“Semoga ibadah haji tahun ini berjalan lancar serta membawa berkah,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan:
  • Seleksi Petugas Haji 2025 Segera Dibuka
  • Kesepakatan Dam Haji Tamattu dalam Munas Alim Ulama NU
  • Tips Perawatan Jamaah Haji Sehat dan Bugar Usai Armuzna
  • Pengakuan Saudi terhadap Kesetiaan Jamaah Haji Indonesia
Deportasi Haji Haji Non Resmi Kemenag 2025 Visa Furoda Visa Ziarah Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPRD Kaltim Minta Dukungan Nasional untuk Lindungi KHDTK Unmul
Next Article Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

Travel Alfi Salamah

Pilwalkot Samarinda 2024: Formalitas Saja

Editorial Udex Mundzir

Kaya SDA, Tapi Hidup dari Pajak

Editorial Udex Mundzir

Juara dari Kebiasaan Kecil 

Profil Adit Musthofa

Harun Ar Rasyid: Al Qur’an dan Kuam Muslimin Ibarat Ikan dengan Air

Profil Dexpert Corp
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi