Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 26 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Tegaskan: Haji Pakai Visa Non-Haji Bisa Kena Deportasi

Masyarakat diingatkan tak tergiur tawaran haji instan tanpa antre yang rawan sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.
Udex MundzirUdex Mundzir5 Mei 2025 Info Haji
Kemenag larang haji pakai visa non-haji 2025
Ilustrasi visa non-haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ibadah haji harus dilaksanakan sesuai aturan resmi. Penegasan itu disampaikan Akhmad Fauzin, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, dalam konferensi pers di Media Center Haji (MCH), Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu oleh tawaran haji tanpa antre atau langsung berangkat yang menggunakan visa non-haji.

“Jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi,” ujar Fauzin.

Ia menekankan bahwa ibadah haji hanya sah jika dilakukan dengan visa haji resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:
  • Kebugaran Jamaah Haji Terjaga dengan Makanan Teratur
  • Kloter Akhir Jamaah Haji Kuota Tambahan Sampai Madinah
  • Otoritas India Fasilitasi 175 Ribu Jamaah Haji
  • Menag: Indonesia Dapat Perlakuan Khusus dari Arab Saudi

Visa lain seperti ziarah, kerja, atau turis, tidak berlaku untuk berhaji. Masyarakat yang nekat menggunakan visa non-haji untuk ibadah akan menghadapi konsekuensi serius.

“Siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas, seperti penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan,” lanjutnya.

Fauzin meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas visa sebelum keberangkatan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan. Ia menegaskan bahwa menjaga kemurnian ibadah sekaligus melindungi sesama adalah tanggung jawab bersama.

“Mari kita jaga kemurnian ibadah ini dan lindungi sesama dari jeratan oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbaunya.

Artikel Terkait:
  • Rekomendasi To-Do List Jamaah Haji di Tanah Suci
  • Kedatangan 24 Kloter Kuota Tambahan Tiba di Bandara Madinah!
  • Garuda Indonesia Siap Berangkatkan Jamaah Haji
  • Jamaah Haji Asal Majalengka, Delapan Orang Wafat

Dalam konferensi yang sama, Kemenag melaporkan bahwa sebanyak 22.301 jemaah dari 57 kloter telah tiba di Arab Saudi hingga Senin pagi.

Hari ini, 5.114 jemaah dari 13 kloter kembali diberangkatkan dari berbagai embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah.

Fauzin mengimbau jemaah untuk menjaga kesehatan di tengah suhu tinggi di Madinah yang mencapai 35 derajat Celsius dengan kelembapan rendah. Ia meminta jemaah meminum cukup air, memakai pelindung kepala, dan beristirahat cukup di hotel.

“Semoga ibadah haji tahun ini berjalan lancar serta membawa berkah,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan:
  • Menag Puji Arab Saudi Soal Penerbangan Jamaah Haji
  • PPIH Arab Saudi Siap Menyambut Jamaah Haji di Madinah
  • Presiden Prabowo Bentuk Badan Haji dan Umrah, Pengamat Soroti Urgensi Integrasi BPKH
  • Pembatasan Konsumsi Jamaah Haji di Makkah 3 Hari Terhenti
Deportasi Haji Haji Non Resmi Kemenag 2025 Visa Furoda Visa Ziarah Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPRD Kaltim Minta Dukungan Nasional untuk Lindungi KHDTK Unmul
Next Article Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

Bisnis Udex Mundzir

Kreasi Lezat dari Tape Bandung yang Bikin Nagih

Food Ericka

Khairuddin Barbarossa: Laksamana Legendaris dan Pahlawan Laut Mediterania

Biografi Alfi Salamah

Inilah Kekurangan dan Kelebihan Karakteristik Generasi Z

Opini Alfi Salamah

Antara Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi