Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hindari Kata Kasar, Bisa Dipenjara 4 Bulan!

Lidahmu adalah harimaumu, bijaklah sebelum berbicara.
Udex MundzirUdex Mundzir8 Juli 2025 Daily Tips
akibat hukum mengucapkan kata anjing kepada teman
Ilustrasi mengucapkan kata kasar kepada teman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Perang kata sering kali terjadi saat emosi memuncak. Namun, siapa sangka satu kata kasar bisa membuat seseorang mendekam di balik jeruji besi. Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan fakta bahwa mengucapkan kata “anjing” kepada orang lain dapat dianggap sebagai penghinaan dan berujung pidana penjara selama 4 bulan 2 minggu.

Fenomena ini semakin disorot setelah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa penggunaan kata “anjing” termasuk dalam kategori penghinaan ringan menurut Pasal 315 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja menghina orang lain di muka umum dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda.

“Ucapan ‘anjing’ termasuk dalam penghinaan karena menyamakan manusia dengan binatang. Ini tidak pantas diucapkan meskipun dalam keadaan marah,” tegas Abdul Fickar Hadjar pada Jumat (5/7/2025). Pernyataan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbicara.

Sering kali, kata-kata kasar digunakan spontan saat bertengkar atau sekadar bercanda dengan teman. Namun, menurut hukum, meski hubungan antara pelaku dan korban dekat, jika korban merasa dilecehkan, ia tetap berhak melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib.

Penggunaan kata-kata kasar bisa berdampak buruk pada banyak aspek, mulai dari rusaknya hubungan sosial hingga masalah hukum yang berat. Banyak orang tidak menyadari bahwa emosi sesaat bisa berujung pada konsekuensi panjang, termasuk kerugian materi dan reputasi.

Selain berpotensi dipenjara, pelaku juga harus menghadapi proses hukum yang melelahkan secara mental. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mengendalikan emosi dengan berbagai cara positif, seperti menarik napas panjang, berbicara dengan orang terpercaya, atau menenangkan diri sebelum merespons suatu konflik.

Menjaga ucapan bukan hanya tentang etika, tetapi juga tanggung jawab sosial. Dengan memilih kata yang baik, kita tidak hanya menjaga perasaan orang lain, tetapi juga melindungi diri sendiri dari risiko hukum. Seiring meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat, penting untuk selalu mengingat bahwa setiap kata yang kita ucapkan memiliki konsekuensi.

Jika ingin hubungan sosial tetap harmonis, mulai sekarang kita perlu lebih berhati-hati sebelum berbicara. Karena sekali kata keluar, tidak bisa ditarik kembali.

Etika Berkomunikasi Hukum Penghinaan Masalah Sosial Pasal 315 KUHP Tips Bijak Bicara
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKaya SDA, Tapi Hidup dari Pajak
Next Article Arab Saudi Pertimbangkan Hapus Sistem Kuota Haji

Informasi lainnya

Tips Mengatur Waktu agar Gak Overwhelmed Tiap Hari

12 November 2025

Berhenti Pakai Satu Handuk untuk Badan dan Wajah

31 Oktober 2025

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

23 Oktober 2025

Belajar Efektif, Hasil Maksimal

7 September 2025

Kenali Self-Love Language Kamu, Biar Lebih Sayang Diri Sendiri

7 Agustus 2025

Kenali 6 Tipe Toxic Person agar Kesehatan Mentalmu Terjaga

7 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Ketika Vape Jadi Narkoba Baru

Editorial Udex Mundzir

Menjadi Lebih Baik

Islami Syamril Al-Bugisyi

Meraih Berkah, Inilah Cara Berbuka Puasa Ala Rasulullah

Islami Alfi Salamah

Israel Lahir Lewat Teror dan Genosida

Editorial Udex Mundzir

Menebus Dosa Ghibah Menurut Islam

Islami Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.