Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 26 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan telah dikenal sejak zaman Rasulullah ﷺ dan para sahabat.
ErickaEricka17 Maret 2025 Islami
Mencium tangan
Ilustrasi mencium tangan orang tua (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Dalam Islam, menghormati sesama muslim merupakan ajaran yang sangat dianjurkan, terutama kepada orang-orang yang memiliki keutamaan dalam ilmu, ketakwaan, dan kesalehan. Bentuk penghormatan ini bisa berupa mencium tangan atau berdiri ketika menyambut mereka.

Namun, penghormatan tersebut harus tetap dalam batas yang diperbolehkan syariat agar tidak berlebihan atau menyerupai sikap yang dilarang dalam Islam.

Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan telah dikenal sejak zaman Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Mencium tangan ulama, orang tua, atau seseorang yang memiliki keutamaan dalam agama merupakan hal yang dianjurkan.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, disebutkan bahwa Zaid bin Tsabit mencium tangan Rasulullah ﷺ sebagai bentuk penghormatan.

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَافَحَهُ فَقَالَ أَنَّهُ أَخَذَ بِيَدِهِ وَقَبَّلَهَا وَقَالَ هَكَذَا نَفْعَلُ بِشُيُوخِنَا

“Dari Zaid bin Tsabit, bahwa Rasulullah ﷺ menjabat tangannya, lalu Zaid mencium tangan beliau dan berkata, ‘Beginilah yang kami lakukan terhadap para ulama dan orang-orang saleh di antara kami.'”(HR. Abu Dawud, no. 5225, dengan sanad hasan)

Begitu pula dalam riwayat lain dari Anas bin Malik, ketika orang-orang Yaman datang kepada Rasulullah ﷺ dan meminta izin untuk mencium tangan beliau, Rasulullah ﷺ mengizinkan mereka.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: لَمَّا جَاءَ أَهْلُ الْيَمَنِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نُقَبِّلُ أَيْدِيَكُمْ؟ قَالَ: نَعَمْ

“Dari Anas bin Malik, ia berkata: ‘Ketika orang-orang Yaman datang, mereka berkata: Wahai Rasulullah, apakah kami boleh mencium tanganmu?’ Rasulullah ﷺ menjawab: ‘Ya.'”(HR. Ahmad, no. 12035, dengan sanad shahih)

Dari hadits-hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa mencium tangan seseorang yang memiliki keutamaan dalam ilmu dan ketakwaan adalah sunnah.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa mencium tangan karena faktor agama adalah dianjurkan, sedangkan mencium tangan karena faktor duniawi seperti kekayaan, jabatan, atau kekuasaan adalah makruh.

Sementara itu, berdiri untuk menghormati seseorang juga memiliki dalil dalam sunnah Rasulullah ﷺ. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk berdiri menyambut kedatangan Sa’d bin Mu’adz.

قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ

“Berdirilah kalian untuk menghormati pemimpin kalian (Sa’d bin Mu’adz).”(HR. Al-Bukhari, no. 3043, dan Muslim, no. 1768)

Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ juga berdiri menyambut putrinya, Fatimah Az-Zahra, sebagai bentuk penghormatan.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا دَخَلَتْ عَلَيْهِ فَاطِمَةُ قَامَ إِلَيْهَا فَأَخَذَ بِيَدِهَا وَقَبَّلَهَا وَأَجْلَسَهَا فِي مَجْلِسِهِ

“Apabila Fatimah masuk menemui Rasulullah ﷺ, beliau berdiri menyambutnya, menggandeng tangannya, menciumnya, lalu mendudukkannya di tempat duduk beliau.”(HR. Abu Dawud, no. 5217, dengan sanad hasan)

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa berdiri untuk menghormati seseorang yang memiliki keutamaan dalam agama adalah perbuatan yang dibolehkan.

Namun, Rasulullah ﷺ juga mengingatkan agar tidak menjadikan berdiri sebagai kebiasaan yang berlebihan atau dilakukan dengan niat kesombongan, sebagaimana beliau bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَمْثُلَ لَهُ الرِّجَالُ قِيَامًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barang siapa yang suka jika orang lain berdiri untuk menghormatinya, maka hendaklah ia bersiap menempati tempat duduknya di neraka.”(HR. Abu Dawud, no. 5229, dengan sanad shahih)

Berdasarkan hadits ini, ulama menyimpulkan bahwa berdiri sebagai bentuk penghormatan adalah dibolehkan selama tidak berlebihan atau menjadi kebiasaan yang menumbuhkan kesombongan.

Jika seseorang merasa dirinya wajib dihormati dengan cara itu, maka hal tersebut dilarang.Kesimpulannya, mencium tangan seseorang yang memiliki keutamaan dalam ilmu dan ketakwaan adalah sunnah, sedangkan mencium tangan karena faktor duniawi seperti harta dan jabatan adalah makruh.

Adapun berdiri untuk menghormati orang yang memiliki keutamaan dalam agama diperbolehkan, bahkan disunnahkan dalam kondisi tertentu, seperti menyambut ulama atau orang tua.

Namun, jika dilakukan berlebihan atau dengan maksud kesombongan, maka dilarang dalam Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Hukum berdiri Hukum mencium tangan Saling menghormati
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Resmikan Pabrik Emas Freeport dan Stadion di Jatim
Next Article Lelah Beribadah

Informasi lainnya

Sahabat Kecil Rasulullah

13 Februari 2026

Senyum di Tengah Derita

12 Februari 2026

Harta Melimpah, Hati Tetap Zuhud

11 Februari 2026

Ketika Umar Menangis di Tengah Malam

10 Februari 2026

Makna Kiai dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol dan Ilmu

19 Januari 2026

Menghidupkan Kembali Cahaya Keemasan Islam

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Musim Haji Penjualan Sarung Tenun Goyor di Jombang Meningkat

Islami Alfi Salamah

Menggapai Suci Haji: Panduan Menyeluruh Lahir dan Batin

Islami Alfi Salamah

Misi Kemanusiaan yang Mendunia Palang Merah Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Rp8.100 per Dolar: Berkah atau Bencana?

Opini Udex Mundzir

Pentingnya Persetujuan Warga dalam Infrastruktur Lingkungan

Gagasan Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor