Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 264 calon haji yang diketahui tidak memenuhi prosedur resmi keberangkatan haji ke Arab Saudi. Tindakan ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi potensi pelanggaran hukum dan perlindungan terhadap WNI selama musim haji tahun 2025.
Kepala Bidang TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menyatakan bahwa seluruh calon jemaah yang ditolak keberangkatannya diketahui tidak memiliki visa resmi atau dokumen yang sesuai untuk berhaji. Pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan peraturan dan memastikan seluruh keberangkatan sesuai dengan ketentuan internasional.
“Ini juga bentuk perlindungan WNI di luar negeri. Bila ada yang berangkat nonprosedural, akan dilakukan pencegahan. Pada musim haji tahun ini total ada 264 calon haji yang kami gagalkan,” ujarnya di Bandara Soetta, Kamis (22/5/2025).
Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan ketat, termasuk penggunaan teknologi seperti mesin autogate. Sistem ini memungkinkan penumpang melakukan pemeriksaan keimigrasian secara mandiri, mengurangi antrean di konter manual, dan mempercepat deteksi dokumen palsu atau tidak sesuai.
Selain itu, Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan visa elektronik (e-visa) pada musim haji 2025. Dokumen visa tidak lagi dicetak dan ditempel di paspor, melainkan diverifikasi secara digital, menambah kompleksitas pemeriksaan bagi calon jemaah.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah juga mengeluarkan imbauan kepada maskapai untuk memverifikasi kelengkapan dokumen seluruh penumpang yang hendak mendarat di Arab Saudi. Maskapai juga diwajibkan memastikan bahwa penumpang memiliki visa haji atau izin resmi memasuki wilayah Mekkah, mengingat adanya pembatasan akses selama musim haji.
Pemerintah berharap dengan tindakan ini, praktik pemberangkatan haji nonprosedural dapat diminimalisir dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengikuti jalur resmi.
