Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri

MAKI pertanyakan mandeknya kasus dugaan korupsi Denny Indrayana selama satu dekade tanpa kejelasan proses hukum.
ErickaEricka21 Mei 2025 Hukum
mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Kasus ini telah berjalan selama sepuluh tahun tanpa kejelasan hukum, bahkan terjadi saling lempar tanggung jawab di internal kepolisian.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang tidak konsisten dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014. Ia menilai penundaan proses hukum ini dapat mencederai citra Polri yang selama ini dikenal cepat menangani kasus tindak pidana korupsi.

“Tetapi kenapa untuk perkara ini malah jadi saling lempar antara Bareskrim dan Polda Metro Jaya? Ini bisa menurunkan kepercayaan publik pada institusi kepolisian,” ujar Boyamin, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini mencuat sejak Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada 2015 saat dipimpin Jenderal Badrodin Haiti. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam menunjuk dua vendor untuk proyek sistem pembayaran elektronik paspor, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Menurut informasi dari penyidik kala itu, Denny diduga memfasilitasi pembukaan rekening atas nama vendor yang menerima pembayaran dari masyarakat sebelum diteruskan ke kas negara, yang seharusnya langsung disetorkan ke bendahara negara. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp32,09 miliar, serta pungutan tidak sah senilai Rp605 juta.

Pada 2018, penanganan perkara dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya, namun hingga kini tidak ada kemajuan berarti. Bahkan, pada 11 November 2024, MAKI bersama LP3HI menggugat Kabareskrim Polri, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Kajati Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan penghentian penyidikan tanpa dasar jelas.

Pelapor kasus ini, Andi Syamsul Bahri, juga menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara oleh pihak kepolisian. Dalam pernyataan terpisah, Andi menyebut telah beberapa kali menanyakan perkembangan kasus namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Boyamin menilai kasus ini layak diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila terus stagnan. Menurutnya, intervensi lembaga antirasuah menjadi opsi terakhir demi keadilan hukum dan penegakan prinsip akuntabilitas pejabat publik.

Denny Indrayana Kasus Payment Gateway Korupsi Kemenkumham MAKI Polri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Desak Menteri PKP Perjelas Skema Program 3 Juta Rumah
Next Article Kaltim Tegaskan Komitmen Ketahanan Energi di Forum Migas Nasional

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Polemik Privasi di Era Digital

Opini Udex Mundzir

Mengapa Sandal dan Sepatu Harus Diparkir dengan Rapi?

Daily Tips Assyifa

Haji Idi dan Situasi Simalakama di Pilkada Sampang

Opini Udex Mundzir

7 Kunci Sukses ala Bill Gates yang Bisa Kamu Terapkan

Bisnis Ericka

KDM, Calon Diktator yang Terlihat Merakyat

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.