Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri

MAKI pertanyakan mandeknya kasus dugaan korupsi Denny Indrayana selama satu dekade tanpa kejelasan proses hukum.
ErickaEricka21 Mei 2025 Hukum
mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Kasus ini telah berjalan selama sepuluh tahun tanpa kejelasan hukum, bahkan terjadi saling lempar tanggung jawab di internal kepolisian.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang tidak konsisten dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014. Ia menilai penundaan proses hukum ini dapat mencederai citra Polri yang selama ini dikenal cepat menangani kasus tindak pidana korupsi.

“Tetapi kenapa untuk perkara ini malah jadi saling lempar antara Bareskrim dan Polda Metro Jaya? Ini bisa menurunkan kepercayaan publik pada institusi kepolisian,” ujar Boyamin, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini mencuat sejak Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada 2015 saat dipimpin Jenderal Badrodin Haiti. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam menunjuk dua vendor untuk proyek sistem pembayaran elektronik paspor, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Menurut informasi dari penyidik kala itu, Denny diduga memfasilitasi pembukaan rekening atas nama vendor yang menerima pembayaran dari masyarakat sebelum diteruskan ke kas negara, yang seharusnya langsung disetorkan ke bendahara negara. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp32,09 miliar, serta pungutan tidak sah senilai Rp605 juta.

Pada 2018, penanganan perkara dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya, namun hingga kini tidak ada kemajuan berarti. Bahkan, pada 11 November 2024, MAKI bersama LP3HI menggugat Kabareskrim Polri, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Kajati Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan penghentian penyidikan tanpa dasar jelas.

Pelapor kasus ini, Andi Syamsul Bahri, juga menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara oleh pihak kepolisian. Dalam pernyataan terpisah, Andi menyebut telah beberapa kali menanyakan perkembangan kasus namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Boyamin menilai kasus ini layak diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila terus stagnan. Menurutnya, intervensi lembaga antirasuah menjadi opsi terakhir demi keadilan hukum dan penegakan prinsip akuntabilitas pejabat publik.

Denny Indrayana Kasus Payment Gateway Korupsi Kemenkumham MAKI Polri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Desak Menteri PKP Perjelas Skema Program 3 Juta Rumah
Next Article Kaltim Tegaskan Komitmen Ketahanan Energi di Forum Migas Nasional

Informasi lainnya

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Serangan Fajar: Hari Tenang yang Tak Tenang

Editorial Udex Mundzir

Menghapus Jerat Judi Online Pasca Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026

Daily Tips Lisda Lisdiawati

Panduan Memilih dan Merawat Ban Motor untuk Keselamatan Berkendara

Techno Udex Mundzir

Rasa Malu Perempuan: Mahkota Kehormatan dan Kemuliaan

Islami Lina Marlina
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi