Kukar – Pemerintah Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, resmi menerapkan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) sebagai bagian dari reformasi birokrasi di tingkat lokal. Inovasi ini bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut Suhartono melalui Kepala Seksi Pelayanan Umum Aslamiah menyatakan bahwa Sistem Paten dirancang menjawab kebutuhan masyarakat akan akses layanan yang cepat dan mudah.
“Pelayanan ini berupa dokumen kependudukan dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan semua pelayanan bisa diakses di tingkat kecamatan dengan standar mutu yang jelas,” kata Aslamiah saat ditemui, Rabu (30/4/2025).
Warga kini tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten hanya untuk mengurus dokumen administrasi dasar seperti KTP, kartu keluarga, surat pindah, surat usaha, hingga dokumen lainnya. Semua diproses lebih cepat dan dipantau langsung oleh petugas kecamatan.
Lebih dari itu, sistem ini juga menanamkan prinsip good local governance. Aslamiah menambahkan bahwa indikator keberhasilan layanan diukur melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dijadikan evaluasi berkala.
“Kami tidak hanya melayani, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menilai layanan kami. IKM menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan sistem ini sekaligus sebagai bahan koreksi ke depan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya sebatas pada sistem teknis, tetapi juga mengubah paradigma birokrasi agar berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu memperpendek rantai birokrasi sekaligus memperkuat kedekatan antara pemerintah kecamatan dan masyarakat. Dengan hadirnya sistem Paten, Pemerintah Kecamatan Kembang Janggut berharap kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah terus meningkat.