Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 7 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komdigi Rancang Aturan Larangan Akun Medsos untuk Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital akan mewajibkan platform media sosial memverifikasi usia pengguna untuk mencegah anak-anak membuat akun sendiri.
AssyifaAssyifa5 Februari 2025 Nasional
aturan larangan akun media sosial anak
Komdigi Menyusun Peraturan yang Melarang Anak-Anak Membuat Akun Media Sosial (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang aturan baru yang membatasi anak-anak membuat akun media sosial sendiri. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi anak dari potensi risiko di dunia digital, bukan membatasi akses mereka terhadap informasi.

“Betul ada pembatasan, tapi yang dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi anak-anak tidak boleh memiliki akun di media sosial,” ujar Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Komdigi akan mewajibkan platform media sosial menerapkan teknologi verifikasi usia untuk memastikan anak di bawah usia tertentu tidak dapat membuat akun sendiri.

“Harus ada teknologi yang bisa mengecek usia pengguna. Jika anak ini baru 15 tahun atau 16 tahun, dia tidak boleh membuat akun sendiri. Namun, jika anak menggunakan akun orang tua dan diawasi, itu diperbolehkan,” lanjut Meutya.

Meutya juga menekankan bahwa aturan ini tidak melarang anak mengakses media sosial, tetapi menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua.

“Pada prinsipnya, anak-anak tetap bisa mengakses media sosial dengan pendampingan orang tua. Kami tidak melarang akses informasi, tetapi memastikan mereka tidak memiliki akun sendiri tanpa pengawasan,” jelasnya.

Langkah ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama terkait upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun, Komdigi juga menyadari tantangan dalam penerapan aturan ini, termasuk dalam memastikan platform benar-benar menjalankan verifikasi usia secara efektif.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap anak-anak dapat lebih terlindungi dari dampak negatif media sosial, seperti cyberbullying, konten berbahaya, serta paparan informasi yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWOSM Buka Lowongan Sekjen Baru, Cari Pemimpin Kepanduan Global
Next Article Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025 untuk Permudah Akses Guru

Informasi lainnya

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

5 Februari 2026

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

5 Januari 2026

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Perselisihan Jabatan dan Integritas Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Satpam BCA: Garda Depan Pelayanan Perbankan

Bisnis Assyifa

Provokasi di Balik Aksi Jalanan

Editorial Udex Mundzir

Paspor Abadi Sang Firaun: Pelajaran Kepemimpinan yang Tak Pernah Mati

Happy Alfi Salamah

Rindu Rasul

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.