Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera merespons maraknya informasi peredaran rokok elektrik atau vape mengandung etomidate, yang dikenal sebagai “vape zombie”. Menurutnya, langkah yang diperlukan mencakup pemeriksaan izin edar dan penyitaan produk jika terbukti ilegal.
“Kami akan sampaikan kepada BPOM terkait izin edar, ataupun razia jika ilegal impor,” ujarnya, Selasa (12/8/2025). Ia menegaskan bahwa BPOM perlu bekerja sama dengan aparat kepolisian dan imigrasi untuk mempercepat penyitaan barang-barang tersebut.
Irma juga mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak menggunakan vape, mengingat risiko kesehatan dan potensi dampak zat etomidate.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap adanya kewaspadaan terhadap peredaran vape etomidate. Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menyebut pihaknya belum menemukan peredaran di Kepri, namun sejumlah kasus menunjukkan pengguna mengalami kehilangan kesadaran.
Etomidate sendiri belum termasuk golongan narkotika, tetapi tergolong obat keras yang dilarang dijual bebas di Indonesia sesuai Undang-Undang Kesehatan. Produk ini diduga beredar di kalangan anak muda, sementara di Malaysia dan Singapura telah ditemukan di lingkungan pelajar.
Untuk pencegahan, Polda Kepri menggandeng Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi bahaya penggunaan vape etomidate ke sekolah-sekolah. “Tidak ada ciri khusus untuk mengetahui kandungan etomidate pada vape tanpa uji laboratorium. Pelajar dan remaja sebaiknya tidak menggunakan vape karena berdampak pada kesehatan,” kata Anggoro.
Sejumlah pengungkapan kasus telah dilakukan, termasuk penyitaan 176 pod vape etomidate pada Januari 2025, penggerebekan minilab produksi cairan vape etomidate pada Juni, dan penangkapan penyelundup 3.205 rokok elektrik dari Malaysia pada Juli.
Dengan meningkatnya kewaspadaan, BPOM dan aparat diharapkan dapat memperkuat pengawasan lintas wilayah untuk mencegah peredaran produk berbahaya ini di Indonesia.