Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Efisiensi atau Salah Kelola?

Diding Boneng Meninggal di Usia 76 Tahun, Dunia Lawak Berduka

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar untuk Hilangkan Stigma Negatif

OJK resmi perkenalkan istilah pinjaman daring (pindar) untuk menggantikan pinjaman online (pinjol) demi persepsi yang lebih positif.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Ekonomi
OJK ganti istilah pinjol jadi pindar
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perubahan istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring atau “pindar” guna mengurangi konotasi negatif yang selama ini melekat pada layanan tersebut. Pengumuman disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurut Friderica, istilah “pinjol” kini identik dengan praktik ilegal, sehingga diperlukan istilah baru untuk membedakan layanan legal yang diawasi OJK. “Pindar itu pinjaman daring, istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa layanan pinjaman daring pada dasarnya merupakan fasilitas yang dapat membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan secara cepat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebagai contoh, pemilik usaha kuliner seperti warteg dapat memanfaatkan pinjaman jangka pendek dengan pengembalian cepat meski bunga relatif tinggi.

Baca Juga:
  • Prabowo Siapkan Rp5 Triliun untuk Serap 1 Juta Ton Jagung
  • Faisol Riza: Reformasi Regulasi Kunci Stabilitas Ekonomi
  • Diskon Tarif Tol Diberlakukan di 12 Ruas pada Libur Tahun Baru Hijriah
  • Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

Namun, Friderica juga mengingatkan risiko penggunaan yang tidak tepat. Menurutnya, banyak anak muda terjebak utang karena menggunakan pinjaman daring untuk keperluan konsumtif seperti membeli pakaian, tas, atau telepon genggam. “Bagus atau tidaknya tergantung dari kita sendiri yang pakai,” tegasnya.

OJK berharap perubahan istilah ini dapat membantu mengedukasi masyarakat untuk membedakan antara layanan resmi dan ilegal, serta mendorong penggunaan yang lebih bijak. Friderica menegaskan, edukasi keuangan akan terus dilakukan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peminjam.

Artikel Terkait:
  • Negara-Negara Ini Raih Keuntungan dengan Membeli Emas Batangan Rusia
  • ASEAN Menguatkan Konektivitas Pembayaran Regional dan Dedolarisasi
  • Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja
  • Kelas Menengah Tergerus, Indef Warning Risiko Sosial Baru

Dengan langkah ini, OJK berupaya membangun citra positif industri fintech lending sekaligus mengurangi stigma yang kerap mempersulit pelaku usaha legal dalam mendapatkan kepercayaan publik.

Jangan Lewatkan:
  • LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Pemerintah Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
  • PKS Ingatkan Dampak PHK Massal: Ekonomi Bisa Lesu
  • Buruh Desak Kejelasan Definisi Barang Mewah PPN 12%
  • Ekonom Kritik Pemangkasan Anggaran di Era Prabowo
Edukasi Keuangan OJK Pindar Pinjaman Daring Pinjol Legal
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKomisi IX DPR Desak BPOM dan Aparat Tindak Vape Zombie
Next Article Australia Umumkan Rencana Akui Negara Palestina di UNGA September

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal

Bisnis Silva

Titik Berat Indonesia dalam Konflik Timur Tengah

Perspektif Udex Mundzir

Chef Degan Septoadji: Membawa Rasa Indonesia ke Meja Dunia

Biografi Alfi Salamah

Menghargai Waktu

Islami Syamril Al-Bugisyi

Indonesia Memble Hadapi Tarif Trump

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Global
Ericka10 Mei 2023

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Disbun Kaltim Sambut Hangat Kontingen MTQ Nasional XXX dari Provinsi Riau

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi