Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komnas Haji Desak DPR Segera Tetapkan Biaya Haji 2025

Alfi SalamahAlfi Salamah29 November 2024 Info Haji 877 Views
biaya haji 2025 segera ditetapkan
Ilustrasi - Layanan haji di perjalanan (.tem)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dengan waktu yang semakin terbatas, Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendesak Komisi VIII DPR RI untuk segera menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengingatkan bahwa keterlambatan dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan haji.

“Waktunya sudah mepet. Jika persiapan tidak maksimal, penyelenggaraan haji bisa terganggu,” ujar Mustolih di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Rencana penerbangan kloter pertama haji pada 2 Mei 2025 hanya menyisakan waktu lima bulan. Namun hingga kini, DPR belum menyepakati biaya maupun kuota jamaah. Kondisi ini membuat semakin parah dengan masa reses DPR pada Desember 2024 hingga Januari 2025.

“Pada musim haji 2024, Panja Haji sudah bekerja maraton sejak awal November. Akhir November, hasilnya sudah disampaikan ke Presiden,” tambahnya.

Mustolih khawatir, jika pembahasan BPIH terus tertunda, dampaknya akan menjadi fasilitas bagi calon jamaah yang memerlukan kepastian biaya dan jadwal keberangkatan. Sosialisasi yang mendadak juga berisiko membuat banyak calon jamaah gagal melunasi biaya tepat waktu, sehingga kuota haji tidak terpakai.

Menurut Mustolih, penyelenggaraan haji melibatkan berbagai aspek teknis yang harus terencana dengan matang. Proses ini mencakup pengurusan dokumen seperti visa dan paspor, hingga logistik termasuk konsumsi, transportasi, pemondokan, manasik, serta layanan kesehatan.

“Semua aspek ini membutuhkan biaya yang harus dihitung cermat dan dimasukkan dalam komponen BPIH,” katanya.

Selain itu, dalam BPIH juga terdapat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi kewajiban calon jamaah, serta nilai manfaat subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Mustolih menekankan pentingnya memastikan kontrak pembiayaan untuk hotel di Makkah, Madinah, konsumsi, transportasi, dan pemondokan di Arafah serta Mina. Keterlambatan bisa membuat lokasi pemondokan jamaah jauh dari pusat ibadah seperti Masjidil Haram dan Jamarat.

“Jika jaraknya jauh, jamaah, terutama lansia dan yang berisiko tinggi (risti), akan kesulitan. Pendampingan petugas pun memerlukan perhatian lebih besar,” jelasnya.

Komnas Haji berharap DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan agar persiapan penyelenggaraan haji berjalan lancar dan sesuai rencana.

Biaya haji 2025 BPIH 1446 H DPR RI Info haji 2025 Mustolih Siradj
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHoax Surat Pemanggilan Tes Pegawai BPJS Kesehatan, Ini Klarifikasi dari Munaqib
Next Article Iklan Pinjaman Syariah Mencurigakan, Berujung Minta Uang Zakat

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

Presiden Umumkan Legislator Nirempati Dicabut dari DPR

31 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Editorial Udex Mundzir

Traveling Sendiri, Kenapa Tidak?

Travel Ericka

Ketika Makkah Padat, Jamaah Haji Disarankan Ibadah di Hotel

Islami Alfi Salamah

BRImo: Solusi Keuangan untuk Kuliah di Luar Negeri

Bisnis Ericka

Sosok Mulia Ciptaan Allah, Inilah Peran Perempuan dalam Islam

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.