Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi

KPK mendalami dugaan alokasi tidak sesuai peruntukan pada kuota tambahan 20 ribu jamaah haji tahun 2023–2024.
ErickaEricka11 Agustus 2025 Hukum
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20 ribu jamaah. Tambahan kuota tersebut diperoleh melalui upaya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang bertujuan mengurangi masa tunggu haji reguler yang mencapai 15 tahun. Namun, KPK menduga sebagian besar kuota itu justru dialokasikan untuk haji khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa alasan permintaan tambahan kuota jelas untuk mempercepat keberangkatan jamaah reguler. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan pembagian tersebut, tambahan 20 ribu kuota seharusnya terdiri dari 18.400 jamaah reguler dan 1.600 jamaah khusus.

“Kalau dikembalikan ke undang-undang, pembagian untuk kuota haji itu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, ya seperti itu,” ujar Asep pada Sabtu (9/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Asep, penyimpangan alokasi kuota ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga masalah keadilan publik. Ia menilai bahwa jika alasan tambahan kuota adalah untuk jamaah reguler, maka tidak seharusnya sebagian besar dinikmati oleh calon jamaah haji khusus yang masa tunggunya lebih singkat.

“Kita bicara soal keadilan publik. Kalau alasan meminta tambahan untuk reguler, ya jangan sampai kemudian sebagian besar justru dinikmati pihak yang antreannya lebih singkat seperti haji khusus,” tegasnya.

KPK saat ini telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama ke tahap penyidikan. Proses ini dilakukan setelah pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meski demikian, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait potensi kerugian negara, Asep menyebut KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai pasti kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut. “Kerugian negaranya masih sedang dihitung… hasil komunikasi dengan pihak BPK,” jelasnya.

KPK memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana yang mencurigakan.

Dugaan Korupsi Haji Khusus Haji Reguler KPK Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKukar Targetkan Jadi Pemasok Pangan Utama untuk IKN
Next Article MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji

Informasi lainnya

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Mas Isman, Komandan Rakyat Muda

Profil Alfi Salamah

Dinasti Umayyah, Fondasi Kejayaan Islam yang Melintasi Zaman

Islami Alfi Salamah

Haji Idi dan Situasi Simalakama di Pilkada Sampang

Opini Udex Mundzir

Tabrani dan Jejak Madura untuk Bangsa

Editorial Lisda Lisdiawati

Belajar dari Kegagalan, Tips Bangkit dari Kekalahan dengan Penuh Semangat

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi