Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi

KPK mendalami dugaan alokasi tidak sesuai peruntukan pada kuota tambahan 20 ribu jamaah haji tahun 2023–2024.
ErickaEricka11 Agustus 2025 Hukum
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20 ribu jamaah. Tambahan kuota tersebut diperoleh melalui upaya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang bertujuan mengurangi masa tunggu haji reguler yang mencapai 15 tahun. Namun, KPK menduga sebagian besar kuota itu justru dialokasikan untuk haji khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa alasan permintaan tambahan kuota jelas untuk mempercepat keberangkatan jamaah reguler. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan pembagian tersebut, tambahan 20 ribu kuota seharusnya terdiri dari 18.400 jamaah reguler dan 1.600 jamaah khusus.

“Kalau dikembalikan ke undang-undang, pembagian untuk kuota haji itu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, ya seperti itu,” ujar Asep pada Sabtu (9/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Asep, penyimpangan alokasi kuota ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga masalah keadilan publik. Ia menilai bahwa jika alasan tambahan kuota adalah untuk jamaah reguler, maka tidak seharusnya sebagian besar dinikmati oleh calon jamaah haji khusus yang masa tunggunya lebih singkat.

“Kita bicara soal keadilan publik. Kalau alasan meminta tambahan untuk reguler, ya jangan sampai kemudian sebagian besar justru dinikmati pihak yang antreannya lebih singkat seperti haji khusus,” tegasnya.

KPK saat ini telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama ke tahap penyidikan. Proses ini dilakukan setelah pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meski demikian, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait potensi kerugian negara, Asep menyebut KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai pasti kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut. “Kerugian negaranya masih sedang dihitung… hasil komunikasi dengan pihak BPK,” jelasnya.

KPK memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana yang mencurigakan.

Dugaan Korupsi Haji Khusus Haji Reguler KPK Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKukar Targetkan Jadi Pemasok Pangan Utama untuk IKN
Next Article MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

Islami Udex Mundzir

Ujian Jabatan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Bank Mandiri Berkolaborasi Ciptakan Smart Financing untuk UKM

Bisnis Alfi Salamah

Tarif Trump: Senjata Makan Tuan

Editorial Udex Mundzir

Mengenal Sosok Siti Maryam yang Penuh Keikhlasan

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.