Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi

KPK mendalami dugaan alokasi tidak sesuai peruntukan pada kuota tambahan 20 ribu jamaah haji tahun 2023–2024.
ErickaEricka11 Agustus 2025 Hukum
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20 ribu jamaah. Tambahan kuota tersebut diperoleh melalui upaya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang bertujuan mengurangi masa tunggu haji reguler yang mencapai 15 tahun. Namun, KPK menduga sebagian besar kuota itu justru dialokasikan untuk haji khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa alasan permintaan tambahan kuota jelas untuk mempercepat keberangkatan jamaah reguler. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan pembagian tersebut, tambahan 20 ribu kuota seharusnya terdiri dari 18.400 jamaah reguler dan 1.600 jamaah khusus.

“Kalau dikembalikan ke undang-undang, pembagian untuk kuota haji itu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, ya seperti itu,” ujar Asep pada Sabtu (9/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Asep, penyimpangan alokasi kuota ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga masalah keadilan publik. Ia menilai bahwa jika alasan tambahan kuota adalah untuk jamaah reguler, maka tidak seharusnya sebagian besar dinikmati oleh calon jamaah haji khusus yang masa tunggunya lebih singkat.

“Kita bicara soal keadilan publik. Kalau alasan meminta tambahan untuk reguler, ya jangan sampai kemudian sebagian besar justru dinikmati pihak yang antreannya lebih singkat seperti haji khusus,” tegasnya.

KPK saat ini telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama ke tahap penyidikan. Proses ini dilakukan setelah pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meski demikian, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait potensi kerugian negara, Asep menyebut KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai pasti kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut. “Kerugian negaranya masih sedang dihitung… hasil komunikasi dengan pihak BPK,” jelasnya.

KPK memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana yang mencurigakan.

Dugaan Korupsi Haji Khusus Haji Reguler KPK Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKukar Targetkan Jadi Pemasok Pangan Utama untuk IKN
Next Article MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Surat Fatir, Munculnya Uban sebagai Pemberi Peringatan

Islami Alfi Salamah

Jangan Serahkan Pendidikan ke Negara yang Tak Konsisten

Editorial Udex Mundzir

Calon Kalah Kolom Kosong, Maju Lagi?

Opini Udex Mundzir

Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Idulfitri

Islami Ericka

Salam, Rahmat dan Berkah

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.