Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kubu Rido Akan Gugat Hasil Pilgub Jakarta, Ini Respons Bawaslu

SilvaSilva8 Desember 2024 Politik
Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata (kanan) memberikan berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilgub 2024 kepada tim Pramono-Rano
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilgub Jakarta 2024 menuai gugatan dari kubu Ridwan Kamil-Suswono (Rido). Tim Rido mengklaim rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh buruknya distribusi formulir undangan memilih (C6).

Berdasarkan keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 210 Tahun 2024, pasangan Pramono-Rano ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 50,07 persen suara. Mereka berhasil menghindari putaran kedua dengan tipis. Sementara pasangan Rido hanya meraih 39,40 persen suara.

Namun, Ketua Tim Pemenangan Rido, Ahmad Riza Patria, mempertanyakan hasil tersebut. Menurutnya, rendahnya partisipasi pemilih, yang hanya mencapai 57,51 persen, disebabkan banyaknya warga yang tidak mendapatkan formulir C6.

“Kami menduga ada kelalaian dalam distribusi undangan memilih. Ini menjadi dasar gugatan kami ke MK,” katanya pada Minggu (8/12/2024).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa formulir C6 bukan syarat mutlak untuk memberikan suara.

“Formulir C6 hanya sebagai alat bantu pemberitahuan. Syarat utama adalah terdaftar dalam DPT dan membawa KTP elektronik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa mencoblos dengan KTP-el sesuai waktu yang ditentukan.

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, juga menyebut bahwa formulir C6 tidak menentukan hak pilih.

“Tanpa C6, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memenuhi syarat terdaftar di DPT, DPTb, atau DPK,” jelasnya.

Data KPU menunjukkan total suara sah dalam Pilgub Jakarta mencapai 4.360.629 suara, dengan 363.764 suara tidak sah. Dari 8,2 juta DPT, hanya 57,51 persen pemilih yang berpartisipasi dalam pilgub yang digelar Rabu (27/11/2024).

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menepis tudingan kubu Rido. Ia menyatakan bahwa partisipasi pemilih tidak semata-mata dipengaruhi oleh distribusi C6.

“Kami melihat partisipasi rendah lebih disebabkan oleh dinamika politik. Semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Gugatan ini akan menjadi ujian demokrasi di Mahkamah Konstitusi. Proses hukum diharapkan dapat memastikan integritas hasil Pilgub Jakarta 2024.

Bawaslu Pilkada 2024 Pilkada Jakarta 2024 Pramono-Rano Ridwan Kamil-Suswono
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMomentum Gemilang Panjat Tebing di Kutim: Wadah Pembibitan Atlet Muda Kaltim
Next Article Disbun Kutai Timur Fokus Turunkan Emisi Karbon melalui Program FCPF-CF

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Risma Nurrohmah, Empati yang Menjadi Strategi

Profil Adit Musthofa

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa

Etika Digital dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

Islami Udex Mundzir

Koneksi dengan Allah Harus Lebih Kuat

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.