Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kubu Rido Akan Gugat Hasil Pilgub Jakarta, Ini Respons Bawaslu

SilvaSilva8 Desember 2024 Politik
Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata (kanan) memberikan berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilgub 2024 kepada tim Pramono-Rano
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilgub Jakarta 2024 menuai gugatan dari kubu Ridwan Kamil-Suswono (Rido). Tim Rido mengklaim rendahnya partisipasi pemilih disebabkan oleh buruknya distribusi formulir undangan memilih (C6).

Berdasarkan keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 210 Tahun 2024, pasangan Pramono-Rano ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 50,07 persen suara. Mereka berhasil menghindari putaran kedua dengan tipis. Sementara pasangan Rido hanya meraih 39,40 persen suara.

Namun, Ketua Tim Pemenangan Rido, Ahmad Riza Patria, mempertanyakan hasil tersebut. Menurutnya, rendahnya partisipasi pemilih, yang hanya mencapai 57,51 persen, disebabkan banyaknya warga yang tidak mendapatkan formulir C6.

“Kami menduga ada kelalaian dalam distribusi undangan memilih. Ini menjadi dasar gugatan kami ke MK,” katanya pada Minggu (8/12/2024).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa formulir C6 bukan syarat mutlak untuk memberikan suara.

“Formulir C6 hanya sebagai alat bantu pemberitahuan. Syarat utama adalah terdaftar dalam DPT dan membawa KTP elektronik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa mencoblos dengan KTP-el sesuai waktu yang ditentukan.

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, juga menyebut bahwa formulir C6 tidak menentukan hak pilih.

“Tanpa C6, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memenuhi syarat terdaftar di DPT, DPTb, atau DPK,” jelasnya.

Data KPU menunjukkan total suara sah dalam Pilgub Jakarta mencapai 4.360.629 suara, dengan 363.764 suara tidak sah. Dari 8,2 juta DPT, hanya 57,51 persen pemilih yang berpartisipasi dalam pilgub yang digelar Rabu (27/11/2024).

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menepis tudingan kubu Rido. Ia menyatakan bahwa partisipasi pemilih tidak semata-mata dipengaruhi oleh distribusi C6.

“Kami melihat partisipasi rendah lebih disebabkan oleh dinamika politik. Semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Gugatan ini akan menjadi ujian demokrasi di Mahkamah Konstitusi. Proses hukum diharapkan dapat memastikan integritas hasil Pilgub Jakarta 2024.

Bawaslu Pilkada 2024 Pilkada Jakarta 2024 Pramono-Rano Ridwan Kamil-Suswono
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMomentum Gemilang Panjat Tebing di Kutim: Wadah Pembibitan Atlet Muda Kaltim
Next Article Disbun Kutai Timur Fokus Turunkan Emisi Karbon melalui Program FCPF-CF

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Regulasi Pers Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

Islami Udex Mundzir

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

Editorial Udex Mundzir

Hidup yang PSBB

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Kalau Mau Selamat, Jadilah Koruptor di Indonesia

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.