Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 10 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Batalkan Aturan HGU IKN, Investor Mulai Angkat Kaki

Keputusan MK bak “palu guncang” yang mengubah peta investasi di IKN dalam semalam.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati19 November 2025 Ekonomi
MK Batalkan Aturan HGU IKN, Investor Mulai Angkat Kaki
Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. (Foto: Antara)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kukar – Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) mengguncang ekosistem investasi yang selama ini dibangun pemerintah. Seperti domino yang jatuh satu per satu, kekhawatiran mencuat bahwa sejumlah investor mulai menarik diri, memicu bayangan proyek triliunan rupiah itu berisiko terbengkalai.

Keputusan MK tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan dua warga, Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, dalam perkara 185/PUU-XXII/2024. Mereka menguji pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 dari UU Nomor 21 Tahun 2023 terkait perubahan atas UU IKN. Putusan itu tak hanya mencabut skema HGU dua siklus dengan total 190 tahun, tetapi juga menganulir hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) sampai 160 tahun yang sebelumnya disediakan untuk menarik minat investor asing maupun domestik.

“Kami menghormati dan akan menaati putusan MK,” ujar juru bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, pada Selasa (18/11/2025).

Troy menegaskan bahwa Otorita IKN (OIKN) segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan lembaga terkait lain untuk menyesuaikan aturan teknis. Ia menyebut langkah itu penting agar pembangunan IKN tetap berjalan sesuai target, terutama penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif pada 2028.

Menurut Troy, seluruh kementerian dan lembaga bersama pihak swasta tetap melanjutkan pengerjaan infrastruktur meski dinamika hukum tengah mengguncang proyek strategis nasional tersebut. Koordinasi lintas instansi, kata dia, menjadi krusial agar kepastian hukum dapat kembali terjaga dan menjaga investor yang masih bertahan tidak ikut mengundurkan diri.

Menimbang tak sedikitnya jumlah investasi yang dibutuhkan sekitar Rp466 triliun putusan MK ini memunculkan pertanyaan besar mengenai masa depan pembangunan IKN. Beberapa analis menilai bahwa keberpihakan MK terhadap kepastian hukum warga merupakan kemenangan atas transparansi tata kelola, namun di sisi lain dapat menambah kehati-hatian sektor swasta dalam menempatkan modal jangka panjang di IKN.

“Investor membutuhkan kepastian hukum yang stabil, khususnya untuk proyek jangka sangat panjang. Ketika jaminan itu berubah, mereka akan mengevaluasi ulang seluruh rencana investasi,” ungkap seorang ekonom kebijakan publik yang enggan disebut namanya.

Penghapusan HGU ekstra panjang ini disambut positif oleh sebagian masyarakat yang menilai durasi 190 tahun tidak sejalan dengan prinsip keadilan pengelolaan lahan negara. Namun bagi dunia usaha, perubahan tersebut berarti revisi skema bisnis yang tidak sederhana, termasuk renegosiasi atas rencana investasi yang sebelumnya sudah disusun mengikuti regulasi lama.

Dengan dinamika yang terus berkembang, pemerintah dituntut memastikan agar kepastian regulasi tidak lagi berubah secara drastis demi menjaga keberlangsungan pembangunan IKN. Tanpa itu, kekhawatiran investor hengkang dapat berubah menjadi kenyataan.

Ekonomi Nasional HGU 190 Tahun IKN Investasi Nusantara Putusan MK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWarga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban
Next Article Erupsi Semeru Semburkan Awan Panas 7 Km dari Puncak

Informasi lainnya

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Lebih 12 Persen Tidak Mau Andi Harun Jadi Wali Kota!

Editorial Udex Mundzir

Menebus Dosa Ghibah Menurut Islam

Islami Ericka

Larangan Study Tour: Solusi atau Masalah Baru?

Editorial Udex Mundzir

Isu yang Dibelokkan, Aparat yang Gagal

Editorial Udex Mundzir

Bahlil dan Wajah Baru Penjajahan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Optimalisasi Kepemimpinan dalam Transformasi Pelayanan Publik: Peserta Sespimmen Polri Dikreg ke-63 Gelar FGD di Surabaya

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ekskul Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand