Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 harus diulang setelah mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonan.
SilvaSilva24 Februari 2025 Politik
Palon Ade-Iip yang didiskualifikasi MK dalam Pilkada Tasikmalaya 2024
Palon Ade-Iip yang didiskualifikasi MK dalam Pilkada Tasikmalaya 2024 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Tasikmalaya 2024. Keputusan ini sekaligus memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

Sidang putusan MK terkait sengketa Pilkada Tasikmalaya ini digelar pada Senin (24/02/2025) dan dibacakan pukul 11.28 WIB. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terkait hasil Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya.

“H Ade Sugianto dinyatakan diskualifikasi sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” demikian putusan MK.

MK juga membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya, termasuk penetapan hasil pemilihan, pasangan calon peserta, dan nomor urut pasangan calon.

Selain itu, MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 lalu.

“Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan dan tanpa mengikutsertakan H Ade Sugianto,” tegas MK dalam putusannya.

MK juga memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mengusulkan penggantinya sebagai calon bupati, sementara Iip Miftahul Paoz tetap sebagai calon wakil bupati.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ade Sugianto sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024. Namun, adanya sengketa yang diajukan ke MK berujung pada pembatalan hasil pemilihan dan perintah pemungutan suara ulang.

Pilkada ulang ini dipastikan akan mengubah peta politik di Tasikmalaya, terutama bagi partai-partai yang sebelumnya mengusung Ade Sugianto. Selain itu, masyarakat Tasikmalaya harus kembali ke bilik suara untuk memilih pemimpin daerah mereka dalam waktu dekat.

Dengan adanya keputusan ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya diharapkan segera menyusun jadwal pemungutan suara ulang dan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ade Sugianto Didiskualifikasi KPU Tasikmalaya MK Putuskan PSU Pilkada Tasikmalaya Sengketa Pilkada 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Tunjuk Rosan Roeslani Pimpin Danantara, Erick Thohir Jadi Pengawas
Next Article Danantara Diapresiasi Haji Isam, Disebut Mesin Ekonomi Baru

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Menikmati Kuliner Autentik Khas Turki, Dari Kudapan Manis hingga Minuman Tradisional

Food Alfi Salamah

Ciri Orang Beriman: Sujud dan Ketundukan kepada Allah

Islami Assyifa

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

Islami Alfi Salamah

Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial

Bisnis Ericka

AISNESIA Luncurkan Virtual Buoy untuk Efisiensi Navigasi Maritim

Techno Nugroho
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor