Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 harus diulang setelah mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonan.
SilvaSilva24 Februari 2025 Politik
Palon Ade-Iip yang didiskualifikasi MK dalam Pilkada Tasikmalaya 2024
Palon Ade-Iip yang didiskualifikasi MK dalam Pilkada Tasikmalaya 2024 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Tasikmalaya 2024. Keputusan ini sekaligus memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

Sidang putusan MK terkait sengketa Pilkada Tasikmalaya ini digelar pada Senin (24/02/2025) dan dibacakan pukul 11.28 WIB. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terkait hasil Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya.

“H Ade Sugianto dinyatakan diskualifikasi sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” demikian putusan MK.

MK juga membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya, termasuk penetapan hasil pemilihan, pasangan calon peserta, dan nomor urut pasangan calon.

Selain itu, MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 lalu.

“Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan dan tanpa mengikutsertakan H Ade Sugianto,” tegas MK dalam putusannya.

MK juga memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mengusulkan penggantinya sebagai calon bupati, sementara Iip Miftahul Paoz tetap sebagai calon wakil bupati.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ade Sugianto sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tasikmalaya 2024. Namun, adanya sengketa yang diajukan ke MK berujung pada pembatalan hasil pemilihan dan perintah pemungutan suara ulang.

Pilkada ulang ini dipastikan akan mengubah peta politik di Tasikmalaya, terutama bagi partai-partai yang sebelumnya mengusung Ade Sugianto. Selain itu, masyarakat Tasikmalaya harus kembali ke bilik suara untuk memilih pemimpin daerah mereka dalam waktu dekat.

Dengan adanya keputusan ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya diharapkan segera menyusun jadwal pemungutan suara ulang dan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ade Sugianto Didiskualifikasi KPU Tasikmalaya MK Putuskan PSU Pilkada Tasikmalaya Sengketa Pilkada 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Tunjuk Rosan Roeslani Pimpin Danantara, Erick Thohir Jadi Pengawas
Next Article Danantara Diapresiasi Haji Isam, Disebut Mesin Ekonomi Baru

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Guru Hebat

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Israel vs Iran: Medan Dominasi, Bukan Lagi Proxy

Editorial Udex Mundzir

Kenaikan Harga BBM dan Tantangan Ketahanan Energi

Editorial Udex Mundzir

UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan

Editorial Udex Mundzir

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.