Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Hapus Ambang Batas, DPR Diminta Tak Bermanuver

Keputusan Mahkamah Konstitusi hapus presidential threshold membuka peluang demokrasi lebih luas.
SilvaSilva4 Januari 2025 Politik
MK hapus presidential threshold 2025
MK hapus presidential threshold 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%. Keputusan ini dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia, mengembalikan hak konstitusional partai politik dan warga negara dalam menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII, Retno Widiastuti, mendesak DPR untuk patuh terhadap putusan tersebut. “Pembentuk Undang-Undang harus memedomani keputusan MK dan tidak melakukan manuver yang mengingkari putusan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).

Retno memuji langkah MK yang dinilai mengembalikan keadilan politik, membuka ruang bagi lebih banyak alternatif calon, dan mencegah potensi calon tunggal dalam pilpres mendatang.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai penghapusan ambang batas ini menjawab kekhawatiran publik terkait fenomena calon tunggal yang kerap terjadi pada Pilkada. Ia menyebut, “Jika ambang batas tetap diterapkan, bukan tidak mungkin pilpres juga akan diwarnai calon tunggal.”

Namun, sejumlah partai politik merespons putusan ini dengan sikap berbeda. Sekjen Golkar, Sarmuji, menilai keputusan MK mengejutkan mengingat 27 gugatan serupa sebelumnya ditolak. Sementara itu, Sekjen PDIP Said Abdullah menyatakan partainya akan tunduk pada putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, menyambut baik keputusan ini dan mendorong penghapusan ambang batas untuk Pilkada. Ia berharap langkah ini dapat lebih menyelaraskan pemilu dengan konstitusi.

Dengan adanya putusan ini, masyarakat berharap partai politik lebih fokus menyiapkan calon berdasarkan kualitas dan kinerja, bukan sekadar alasan pragmatis. Keputusan ini juga menjadi tantangan bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu secara inklusif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Demokrasi Indonesia DPR MK Politik 2025 Presidential Threshold
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKolaborasi Kunci Sukses Pramuka Garuda di Tasikmalaya
Next Article Kongres PDIP: Saatnya Banteng Moncong Putih Berbenah

Informasi lainnya

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025
Paling Sering Dibaca

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Food Lisda Lisdiawati

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah

Cara Memilih Hewan Qurban, Jenis, Usia, dan Kesehatan yang Harus Diperhatikan

Islami Udex Mundzir

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Gagasan Udex Mundzir

Kenapa Gen Z Cepat Bosan Ngobrol Langsung?

Daily Tips Lina Marlina
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor