Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Hapus Ambang Batas, DPR Diminta Tak Bermanuver

Keputusan Mahkamah Konstitusi hapus presidential threshold membuka peluang demokrasi lebih luas.
SilvaSilva4 Januari 2025 Politik
MK hapus presidential threshold 2025
MK hapus presidential threshold 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%. Keputusan ini dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia, mengembalikan hak konstitusional partai politik dan warga negara dalam menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII, Retno Widiastuti, mendesak DPR untuk patuh terhadap putusan tersebut. “Pembentuk Undang-Undang harus memedomani keputusan MK dan tidak melakukan manuver yang mengingkari putusan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).

Retno memuji langkah MK yang dinilai mengembalikan keadilan politik, membuka ruang bagi lebih banyak alternatif calon, dan mencegah potensi calon tunggal dalam pilpres mendatang.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai penghapusan ambang batas ini menjawab kekhawatiran publik terkait fenomena calon tunggal yang kerap terjadi pada Pilkada. Ia menyebut, “Jika ambang batas tetap diterapkan, bukan tidak mungkin pilpres juga akan diwarnai calon tunggal.”

Namun, sejumlah partai politik merespons putusan ini dengan sikap berbeda. Sekjen Golkar, Sarmuji, menilai keputusan MK mengejutkan mengingat 27 gugatan serupa sebelumnya ditolak. Sementara itu, Sekjen PDIP Said Abdullah menyatakan partainya akan tunduk pada putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, menyambut baik keputusan ini dan mendorong penghapusan ambang batas untuk Pilkada. Ia berharap langkah ini dapat lebih menyelaraskan pemilu dengan konstitusi.

Dengan adanya putusan ini, masyarakat berharap partai politik lebih fokus menyiapkan calon berdasarkan kualitas dan kinerja, bukan sekadar alasan pragmatis. Keputusan ini juga menjadi tantangan bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu secara inklusif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Demokrasi Indonesia DPR MK Politik 2025 Presidential Threshold
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKolaborasi Kunci Sukses Pramuka Garuda di Tasikmalaya
Next Article Kongres PDIP: Saatnya Banteng Moncong Putih Berbenah

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Kreasi Lezat dari Tape Bandung yang Bikin Nagih

Food Ericka

Selain 8 dan 20 Rakaat, Ini Ada Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Islami Ericka

Menghapus Jerat Judi Online Pasca Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Integritas di Balik Gelar Akademik

Editorial Udex Mundzir

Gema Impian di Tengah Asa: Piala AFF 2024

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.