Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Hapus Ambang Batas, DPR Diminta Tak Bermanuver

Keputusan Mahkamah Konstitusi hapus presidential threshold membuka peluang demokrasi lebih luas.
SilvaSilva4 Januari 2025 Politik
MK hapus presidential threshold 2025
MK hapus presidential threshold 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%. Keputusan ini dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia, mengembalikan hak konstitusional partai politik dan warga negara dalam menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII, Retno Widiastuti, mendesak DPR untuk patuh terhadap putusan tersebut. “Pembentuk Undang-Undang harus memedomani keputusan MK dan tidak melakukan manuver yang mengingkari putusan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).

Retno memuji langkah MK yang dinilai mengembalikan keadilan politik, membuka ruang bagi lebih banyak alternatif calon, dan mencegah potensi calon tunggal dalam pilpres mendatang.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai penghapusan ambang batas ini menjawab kekhawatiran publik terkait fenomena calon tunggal yang kerap terjadi pada Pilkada. Ia menyebut, “Jika ambang batas tetap diterapkan, bukan tidak mungkin pilpres juga akan diwarnai calon tunggal.”

Namun, sejumlah partai politik merespons putusan ini dengan sikap berbeda. Sekjen Golkar, Sarmuji, menilai keputusan MK mengejutkan mengingat 27 gugatan serupa sebelumnya ditolak. Sementara itu, Sekjen PDIP Said Abdullah menyatakan partainya akan tunduk pada putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, menyambut baik keputusan ini dan mendorong penghapusan ambang batas untuk Pilkada. Ia berharap langkah ini dapat lebih menyelaraskan pemilu dengan konstitusi.

Dengan adanya putusan ini, masyarakat berharap partai politik lebih fokus menyiapkan calon berdasarkan kualitas dan kinerja, bukan sekadar alasan pragmatis. Keputusan ini juga menjadi tantangan bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu secara inklusif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Demokrasi Indonesia DPR MK Politik 2025 Presidential Threshold
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKolaborasi Kunci Sukses Pramuka Garuda di Tasikmalaya
Next Article Kongres PDIP: Saatnya Banteng Moncong Putih Berbenah

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Tegakkan Hukum, Bukan Cari Kambing Hitam

Editorial Udex Mundzir

Negeri Pungli dan Pajak Tinggi

Editorial Udex Mundzir

Makin Canggih, Ini Alasan Warga Indonesia Pilih HP dengan Fitur AI

Techno Assyifa

Hindari 5 Jenis Orang Ini Jika Ingin Sukses dalam Bisnis

Bisnis Assyifa

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.